Bareskrim Terima Laporan Terpidana Kasus Vina Cirebon terhadap Iptu Rudiana
Rabu, 17 Juli 2024 - 18:16 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri menerima laporan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon , Hadi Saputra terhadap Iptu Rudiana. Pelaporan terhadap ayah Muhamad Eki Rudiana (Eki), korban tewas bersama Vina, itu terkait dugaan penganiayaan pada 2016 silam.
"Kami hari ini membuat laporan terhadap Rudiana sudah selesai dan ini laporannya, bukti tanda terima laporannya, sudah diterima," kata Kuasa Hukum Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Jutek menegaskan, pihaknya turut memberikan sejumlah bukti dalam laporan yang teregister dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Polri itu. Salah satunya adalah foto terpidana yang diduga mengalami penganiayaan.
Laporan hari ini dibuat oleh terpidana Hadi Saputra. Namun Jutek tidak menutup kemungkinan terpidana lain juga turut membuat laporan terkait dugaan penganiayaan.
"Dari enam terpidana yang lain, hari ini hanya terpidana Hadi yang melaporkan, kepada Rudiana atas perbuatan yang kami Laporkan. Peristiwanya nanti mungkin penyidik yang akan sampaikan," ucapnya.
Jutek enggan memerinci isi laporannya, tapi dia menegaskan bahwa penganiayaan atau penyiksaan terhadap para terpidana, menjadi salah satu alasannya.
"Terkait apa? Terkait apa yang dialami 2016 kan gitu kan, isinya apa? Tunggu nanti sesduah kami melakukan laporan, nanti kami akan sampaikan apa isinya," katanya.
"Kan sebagaimana kita tahu selama ini ada isu tentang penganiayaan, ada isu tentang penyiksaan, ada isu tentang penekanan secara psikis, ya itu salah satu yang akan kami Laporkan mewakili Hadi Saputra, apakah betul itu akan kita uji," sambungnya.
"Kami hari ini membuat laporan terhadap Rudiana sudah selesai dan ini laporannya, bukti tanda terima laporannya, sudah diterima," kata Kuasa Hukum Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Jutek menegaskan, pihaknya turut memberikan sejumlah bukti dalam laporan yang teregister dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Polri itu. Salah satunya adalah foto terpidana yang diduga mengalami penganiayaan.
Laporan hari ini dibuat oleh terpidana Hadi Saputra. Namun Jutek tidak menutup kemungkinan terpidana lain juga turut membuat laporan terkait dugaan penganiayaan.
"Dari enam terpidana yang lain, hari ini hanya terpidana Hadi yang melaporkan, kepada Rudiana atas perbuatan yang kami Laporkan. Peristiwanya nanti mungkin penyidik yang akan sampaikan," ucapnya.
Jutek enggan memerinci isi laporannya, tapi dia menegaskan bahwa penganiayaan atau penyiksaan terhadap para terpidana, menjadi salah satu alasannya.
"Terkait apa? Terkait apa yang dialami 2016 kan gitu kan, isinya apa? Tunggu nanti sesduah kami melakukan laporan, nanti kami akan sampaikan apa isinya," katanya.
"Kan sebagaimana kita tahu selama ini ada isu tentang penganiayaan, ada isu tentang penyiksaan, ada isu tentang penekanan secara psikis, ya itu salah satu yang akan kami Laporkan mewakili Hadi Saputra, apakah betul itu akan kita uji," sambungnya.
tulis komentar anda