Bareskrim Terima Laporan Terpidana Kasus Vina Cirebon terhadap Iptu Rudiana

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:16 WIB
loading...
Bareskrim Terima Laporan...
Dedi Mulyadi bersama kuasa hukum enam Terpidana Kasus Vina Cirebon memberikan keterangan kepada media di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri menerima laporan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon , Hadi Saputra terhadap Iptu Rudiana. Pelaporan terhadap ayah Muhamad Eki Rudiana (Eki), korban tewas bersama Vina, itu terkait dugaan penganiayaan pada 2016 silam.

"Kami hari ini membuat laporan terhadap Rudiana sudah selesai dan ini laporannya, bukti tanda terima laporannya, sudah diterima," kata Kuasa Hukum Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Jutek menegaskan, pihaknya turut memberikan sejumlah bukti dalam laporan yang teregister dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Polri itu. Salah satunya adalah foto terpidana yang diduga mengalami penganiayaan.



Laporan hari ini dibuat oleh terpidana Hadi Saputra. Namun Jutek tidak menutup kemungkinan terpidana lain juga turut membuat laporan terkait dugaan penganiayaan.

"Dari enam terpidana yang lain, hari ini hanya terpidana Hadi yang melaporkan, kepada Rudiana atas perbuatan yang kami Laporkan. Peristiwanya nanti mungkin penyidik yang akan sampaikan," ucapnya.

Jutek enggan memerinci isi laporannya, tapi dia menegaskan bahwa penganiayaan atau penyiksaan terhadap para terpidana, menjadi salah satu alasannya.

"Terkait apa? Terkait apa yang dialami 2016 kan gitu kan, isinya apa? Tunggu nanti sesduah kami melakukan laporan, nanti kami akan sampaikan apa isinya," katanya.



"Kan sebagaimana kita tahu selama ini ada isu tentang penganiayaan, ada isu tentang penyiksaan, ada isu tentang penekanan secara psikis, ya itu salah satu yang akan kami Laporkan mewakili Hadi Saputra, apakah betul itu akan kita uji," sambungnya.

Jutek menduga penganiayaan tersebut terjadi saat proses pemeriksaan para terpidana, agar mereka mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan bahwa terpidana lain juga akan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut.

"Kali ini memang baru Hadi Saputra, tentu saja Hadi Saputra itu kan membutuhkan saksi-saksi dan bukti-bukti kenapa dia melaporkan untuk itu maka kawan-kawan terpidana yg lain hari ini mungkin hanya sebagai saksi dulu," katanya.

"Mungkin besok atau lusa kalau memungkinkan bisa saja melaporkan yang lain juga atas enam terpidana yang saat ini ada di dalam," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1250 seconds (0.1#10.140)