Soal Penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang, KPK Sudah Tetapkan Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 - 17:23 WIB
“Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang tersebut diusut dengan satu surat perintah penyidikan. Para tersangka di kasus tersebut melanggar sejumlah pasal sekaligus.

“Jadi tiga klasternya. Karena pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama, hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan,” papar dia.

Baca juga: KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

“Jadi ini tetap nanti satu sprindik dengan tersangkanya orang tersebut, atau subjek tersebut tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!