Kasus Dugaan Suap Gubernur Maluku Utara, KPK Tahan Muhaimin Syarif

Rabu, 17 Juli 2024 - 16:12 WIB
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

"Tersangka MS alias UCU memberi uang kepada AGK berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dan pengurusan perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp7 miliar," ujarnya.

Asep menjelaskan, jumlah Rp7 miliar tersebut masih bisa bertambah. Sebab, saat ini proses penyidikan masih berlangsung.

"Pemberian uang dari tersangka MS alias UCU kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara dilakukan baik secara tunai ke AGK maupun melalui ajudan-ajudannya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga AGK, lembaga/pihak yang terafiliasi dengan AGK serta perusahaan yang terkait dengan keluarga AGK," jelasnya.

Muhaimin Syarif dikenai Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!