Kasus Dugaan Suap Gubernur Maluku Utara, KPK Tahan Muhaimin Syarif

Rabu, 17 Juli 2024 - 16:12 WIB
KPK menahan Muhaimin Syarif alias UCU. Muhaimin Syarif diduga telah melakukan tindak pidana suap kepada Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba. Foto/SINDOnews/Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhaimin Syarif alias UCU. Muhaimin Syarif diduga telah melakukan tindak pidana suap kepada Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

"Hari ini langsung dilakukan penahanan sampai 20 hari ke depan terhadap MS," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

"Tersangka MS (Muhaimin Syarif) alias UCU diduga telah melakukan tindak pidana pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara periode tahun 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara," sambungnya.



Muhaimin Syarif diduga telah memberikan suap kepada Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan izin sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.



"Tersangka MS alias UCU memberi uang kepada AGK berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dan pengurusan perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp7 miliar," ujarnya.

Asep menjelaskan, jumlah Rp7 miliar tersebut masih bisa bertambah. Sebab, saat ini proses penyidikan masih berlangsung.

"Pemberian uang dari tersangka MS alias UCU kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara dilakukan baik secara tunai ke AGK maupun melalui ajudan-ajudannya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga AGK, lembaga/pihak yang terafiliasi dengan AGK serta perusahaan yang terkait dengan keluarga AGK," jelasnya.

Muhaimin Syarif dikenai Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More