Pansus Haji: Nurani, Kursi atau Money?
Selasa, 16 Juli 2024 - 20:21 WIB
Abdul Hakim
Jurnalis Sindonews.com
BOLA Pansus Haji menggelinding kencang. "Pansus bakal bekerja cepat, bahkan akan bekerja di masa reses," demikian cetus Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Wakil Ketua DPR di Gedung Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Cak Imin memang bukan sembarang orang di balik isu panas seputar Pansus Haji ini. Selain labelnya sebagai ketua tim pengawas haji DPR, Cak Imin adalah penggerak utama, bahkan bisa dimafhumi inisiator atas lahirnya pansus. Sebagai aktor sentral, wajar jika Cak Imin sebegitu ngotot plus memiliki target besar. Mulai Rabu (17/7/2024), Ketua Umum PKB ini bahkan mangajak para anggota Pansus Haji yang terdiri dari delapan fraksi langsung gaspol dimulai dengan menyusun peta jalan (road map). Bagi Cak Imin, Pansus harus tetap bisa aktif meski masa reses telah mulai 12 Juli lalu dan baru rampung 15 Agustus mendatang.
Strategi Cak Imin ini pun diamini para anggota pansus seperti Wisnu Wijaya dari Fraksi PKS. Sesuai Peraturan DPR tentang Tata Tertib di Pasal 189, masa kerja pansus dibatasi 60 hari. Meski tergolong mepet, para penggerak pansus itu optimistis masa dua bulan cukup untuk bekerja.
Lantas apa target utama dibuatnya Pansus Haji hingga para anggota DPR melakukan hal tak lazim, yakni rela ngantor di saat reses? Ditilik dari cara kerjanya yang seolah kejar tayang ini, sangat mungkin dugaan penyimpangan penyelenggaran haji di bawah komando Kementerian Agama dinilai sangat gawat. Pembahasan mendesak pun menjadi jalan final, meski pemulangan seluruh jemaah haji Indonesia baru benar-benar berakhir pada 23 Juli mendatang.
Pansus atau panitia khusus sebenarnya bukan hal aneh. Merujuk regulasinya, pansus menjadi hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan eksekutif yang dianggap keliru. Sistem kontrol ini menjadi keniscayaan dalam negara demokrasi, terutama untuk mewujudkan keadilan bersama.
DPR menganggap ada sederet masalah krusial dalam penyelengaraan haji tahun ini. Di antara yang paling merugikan jemaah haji adalah soal alokasi kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi, sempitnya tempat tidur di Mina, layanan katering hingga kebijakan visa ziarah yang membuat banyak jemaah umrah belum kembali ke Indonesia.
Bahkan sebagian kalangan DPR mensinyalir, ada praktik korupsi di balik kebijakan Kemenag yang memberikan separuh kuota tambahan kepada jemaah haji khusus. Sebab merujuk pasal 64 UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, jatah jemaah haji khusus hanya dipatok 8%. Atas dugaan ini pun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menggaransi siap mendampingi kerja-kerja penyelidikan pansus jika diminta.
Jurnalis Sindonews.com
BOLA Pansus Haji menggelinding kencang. "Pansus bakal bekerja cepat, bahkan akan bekerja di masa reses," demikian cetus Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Wakil Ketua DPR di Gedung Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Cak Imin memang bukan sembarang orang di balik isu panas seputar Pansus Haji ini. Selain labelnya sebagai ketua tim pengawas haji DPR, Cak Imin adalah penggerak utama, bahkan bisa dimafhumi inisiator atas lahirnya pansus. Sebagai aktor sentral, wajar jika Cak Imin sebegitu ngotot plus memiliki target besar. Mulai Rabu (17/7/2024), Ketua Umum PKB ini bahkan mangajak para anggota Pansus Haji yang terdiri dari delapan fraksi langsung gaspol dimulai dengan menyusun peta jalan (road map). Bagi Cak Imin, Pansus harus tetap bisa aktif meski masa reses telah mulai 12 Juli lalu dan baru rampung 15 Agustus mendatang.
Strategi Cak Imin ini pun diamini para anggota pansus seperti Wisnu Wijaya dari Fraksi PKS. Sesuai Peraturan DPR tentang Tata Tertib di Pasal 189, masa kerja pansus dibatasi 60 hari. Meski tergolong mepet, para penggerak pansus itu optimistis masa dua bulan cukup untuk bekerja.
Lantas apa target utama dibuatnya Pansus Haji hingga para anggota DPR melakukan hal tak lazim, yakni rela ngantor di saat reses? Ditilik dari cara kerjanya yang seolah kejar tayang ini, sangat mungkin dugaan penyimpangan penyelenggaran haji di bawah komando Kementerian Agama dinilai sangat gawat. Pembahasan mendesak pun menjadi jalan final, meski pemulangan seluruh jemaah haji Indonesia baru benar-benar berakhir pada 23 Juli mendatang.
Pansus atau panitia khusus sebenarnya bukan hal aneh. Merujuk regulasinya, pansus menjadi hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan eksekutif yang dianggap keliru. Sistem kontrol ini menjadi keniscayaan dalam negara demokrasi, terutama untuk mewujudkan keadilan bersama.
DPR menganggap ada sederet masalah krusial dalam penyelengaraan haji tahun ini. Di antara yang paling merugikan jemaah haji adalah soal alokasi kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi, sempitnya tempat tidur di Mina, layanan katering hingga kebijakan visa ziarah yang membuat banyak jemaah umrah belum kembali ke Indonesia.
Bahkan sebagian kalangan DPR mensinyalir, ada praktik korupsi di balik kebijakan Kemenag yang memberikan separuh kuota tambahan kepada jemaah haji khusus. Sebab merujuk pasal 64 UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, jatah jemaah haji khusus hanya dipatok 8%. Atas dugaan ini pun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menggaransi siap mendampingi kerja-kerja penyelidikan pansus jika diminta.
Lihat Juga :
tulis komentar anda