Hasil Quick Count PSU Sumbar, Irman Gusman Dipastikan Lolos DPD RI

Senin, 15 Juli 2024 - 15:41 WIB
Dijelaskannya, Irman memenangi PSU dan lolos ke DPD tanpa berkampanye. Tidak ada sosialisasi ataupun alat peraga Irman Gusman di Sumbar. Hal ini karena selama proses PSU para calon anggota DPD tidak boleh berkampanye. Ini menjadi tantangan buat Irman karena dia juga tidak berkampanye pada pelaksanaan pemilu, karena bukan calon anggota DPD.

“Kita di perserikatan juga berupaya membantu dengan mengoptimalkan potensi yang ada dari cabang hingga ranting agar keterpilihan pak Irman bisa kita wujudkan,” kata Yosmeri.

Tidak itu saja, Irman juga harus menghadapi isu kampanye hitam korupsi yang kontroversial. Tapi ternyata Irman Gusman tetap mendapat kepercayaan masyarakat Sumbar. Menurut Yosmeri, masyarakat Sumbar merupakan pemilih yang kritis dan cerdas.

“Sebagian besar masyarakat Sumbar kan pemilih cerdas. Dengan adanya putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tanpa dissenting opinion, itu membuktikan pak Irman tidak ada persoalan. Buktinya masyarakat tetap mempercayai Irman Gusman, tidak terpengaruh dengan isu-isu itu,” papar Yosmeri.

Dalam politik, menurut Yosmeri, lawan politik terkadang menggunakan kampanye hitam untuk mengalahkan lawannya. “Tapi ternyata masyarakat menginginkan Irman Gusman kembali (mewakili Sumbar di DPD RI),” paparnya.

Pengamat politik dan hukum Universitas Andalas, Prof. Asrinaldi, mengaku tidak kaget dengan masuknya Irman di empat besar hitung cepat PSU Pemilu DPD dapil Sumbar. Menurutnya, selama ini Irman memiliki basis dukungan yang kuat. “Sebelum dicoret KPU, basis dukungan untuk Irman memang tinggi, karena Irman Gusman punya jaringan akar rumput yang kuat,” papar Asrinaldi.

Mengenai kampanye hitam yang digaungkan untuk mengganjal Irman, menurut Asrinaldi, masyarakat Sumbar memahami kasus yang dialami Irman adalah penjebakan. Kembalinya Irman Gusman ke DPD melalui proses yang berliku dan panjang. Tidak hanya dihadang dengan kampanye hitam, Irman juga dicoret dari DCT oleh KPU.

KPU bahkan ngotot mencoret Irman Gusman, sekalipun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan KPU memasukkan Irman sebagai peserta Pemilu 2024. Irman kemudian menggugat KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasilnya, DKPP memutus Komisioner KPU bersalah dan melakukan pelanggaran kode etik berat.

Irman kemudian mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK. Tidak diduga, Irman yang bukan peserta pemilu, ternyata gugatannya dikabulkan MK. Alhasil MK memerintahkan KPU menyelenggarakan PSU Pemilu DPD 2024 untuk seluruh wilayah Sumbar. Keputusan ini juga merupakan kejutan, karena sebelumnya belum pernah ada pelaksanaan PSU Pemilu DPD di satu provinsi secara keseluruhan.
(cip)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More