Ketua DPRD Rembang Ditangkap di Arab Saudi, PPP Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum

Jum'at, 12 Juli 2024 - 21:04 WIB
Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono mengatakan Ketua DPRD Rembang Supadi karena ditangkap di Arab Saudi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pertimbangkan untuk memberikan bantuan hukum terhadap kadernya Ketua DPRD Rembang Supadi karena ditangkap di Arab Saudi. Supadi diduga melanggar keimigrasian haji 2024.

Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono mengatakan, pihaknya masih melakukan pemantauan terhadap Supadi yang ditahan di Arab Saudi. Meski demikian, dia mengaku masih memantau Supadi yang ditahan di Arab Saudi.

"Ya kita memantau ya, kita akan melakukan pantauan. Tetapi memang tentu itu tidak mudah, karena itu di negara kerajaan seperti di Arab Saudi," kata Mardiono di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2024).





Kendati begitu, kata dia, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Arwani Thomafi akan memantau proses hukum Supadi di Arab Saudi. Mardiono menjelaskan, pemantauan dilakukan juga untuk memberi bantuan hukum terhadap Supadi.

"Kita selalu mantau melalui Pak Sekjen tentang bagaimana kita bisa memberikan bantuan-bantuan, termasuk nanti tentu memberikan pendampingan hukum Arab Saudi. Kita sambil usaha untuk mudah-mudahan nanti mereka bisa diberi pengampunan oleh kerajaan Arab Saudi," tandasnya.



Seperti diketahui, Supadi ditahan oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi karena diduga berhaji tanpa menggunakan visa resmi. Supadi pun bahkan telah disidang oleh otoritas Arab Saudi.

Adapun sidang pertama berlangsung pada 4 Juli 2024 dengan agenda dakwaan Jaksa. Lalu sidang kedua pada 10 Juli 2024 dengan agenda pembelaan dari pengacara KJRI Jeddah dan pengacara terdakwa Supadi dan JSA.

Sidang lanjutan ketiga akan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pemaparan alat bukti. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan KJRI Jeddah akan terus lakukan pendampingan hukum.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah memberikan pendampingan kepada Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Supadi yang ditahan di Arab Saudi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian haji 2024. Pendampingan hukum juga diberikan kepada empat warga negara Indonesia (WNI) lain berinisial JSA, ALD, MII dan MPN dalam kasus yang sama.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More