Ini Beda Jumlah Anggota Wantimpres dan Dewan Pertimbangan Agung

Jum'at, 12 Juli 2024 - 14:43 WIB
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan 8 (delapan) orang anggota.

Pada ayat (2) disebutkan bahwa Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden.

Saat ini Ketua Wantimpres dijabat Wiranto . Diketahui, Wiranto merupakan mantan Panglima ABRI dan juga mantan Menko Polhukam.

Sementara, anggota Wantimpres saat ini adalah Tahir, M Luthfi Ali Yahya, Putri Kus Wisnu Wardani, Agung Laksono, Sidarto Danusubroto, Soekarwo, Djan Faridz, dan Gandi Sulistiyanto Soeherman.

Baca Juga: DPR Targetkan RUU Wantimpres Selesai Periode Ini

Ketentuan jumlah anggota yang ada dalam UU Wantimpres tersebut akan diubah. Dalam draf RUU Wantimpres disebutkan bahwa Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!