KKP Limpahkan Proses Hukum Kapal Asing Ilegal ke Kejaksaan Negeri

Jum'at, 12 Juli 2024 - 13:42 WIB
"Sedangkan untuk ABK asal Indonesia yang tidak dalam proses hukum akan kami pulangkan,'' kata Teuku.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penangkapan ikan ilegal tersebut menyebabkan kerugian ekosistem. Lantaran MV RZ 03 menggunakan alat tangkap yang sudah jelas dilarang yaitu trawl, sehingga tidak hanya ikan besar siap konsumsi saja yang ditangkap, namun seluruh ikan kecil dan biota di lautan juga ikut terjaring. Tentunya hal tersebut merugikan.
(skr)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More