Tugas dan Kewenangan Komisi Yudisial sesuai Undang-Undang
Jum'at, 12 Juli 2024 - 11:00 WIB
Tugas Komisi Yudisial berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 adalah sebagai berikut :
- Melakukan pendaftaran calon hakim agung
- Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung
- Menetapkan calon hakim agung
- Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
Terdapat pula kewenangan KY yang diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, bahwa dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai kewenangan:
- Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim
- Melakukan pendaftaran calon hakim agung
- Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung
- Menetapkan calon hakim agung
- Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
Terdapat pula kewenangan KY yang diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, bahwa dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai kewenangan:
- Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim
Lihat Juga :