Kuasa Hukum Asisten Hasto Laporkan Penyidik KPK ke Propam Polri

Kamis, 11 Juli 2024 - 14:48 WIB
Petrus menilai, penyitaan barang bukti oleh penyidik KPK dinilai menyalahi aturan, karena dilakukan kepada Hasto dan Kusnadi saat keduanya berstatus sebagai saksi.

"Karena dalam pemahaman masyarakat kita pada umumnya dan pemahaman kami sebagai praktisi hukum, baik UU KUHAP maupun KPK, penyitaan dan pengeledahan secara mendadak dan paksa itu dilakukan terhadap tersangka," katanya.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Barang-barang Hasto dan Kusnadi Disita Penyidik KPK

Padahal, menurutnya, Kusnadi bukan tersangka. "Hasto juga. Dia dipanggil sebagai saksi karena itu peristiwa yang dialami Kusnadi saat itu kami nilai diduga sebagai peristiwa tindak pidana dan diduga sebagai pelaku Rossa Purbo Bekti dan Priyatno, dua-duanya penyidik KPK," ujarnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!