KPK Tegaskan Penyidik Dilengkapi Surat saat Geledah Rumah Advokat PDIP

Rabu, 10 Juli 2024 - 08:51 WIB
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memastikan penyidik dilengkapi surat saat menggeledah rumah advokat PDIP. Foto/SINDOnews/nur khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidik membawa surat perintah saat menggeledah rumah advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah. Hal itu merespons kubu Donny yang melaporkan penyidik ke Dewas KPK terkait penggeledahan tersebut.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penyidik mendapat kewenangan oleh UU untuk melakukan upaya paksa berupa pemanggilan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan sebagainya.



"Sebagai bentuk dari melaksanakan perintah UU, maka disertai lah ada surat-suratnya, surat perintah penyidikan, surat perintah penyidikan itu menjadi payung hukum penyidik untuk melakukan penyidikan perkara itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/7/2024).

Baca juga: KPK Geledah Rumah Advokat PDIP terkait Kasus Harun Masiku, 4 HP Disita

"Kemudian turunan untuk melakukan penggeledahan ada surat perintah penggeledahan untuk melakukan penyitaan, ada surat perintah penyitaan, jadi seperti itu," sambungnya.

Asep menegaskan, penyidik yang melakukan penggeledahan hingga penyitaan tentu dilengkapi dengan surat perintah. Nantinya, surat itu pun ditunjukkan ke yang bersangkutan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!