Sekda Jakarta: Feeling Saya Keppres IKN Dikeluarkan Pekan Ini atau Pekan Depan

Selasa, 09 Juli 2024 - 21:34 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono yakin Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan status ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur akan segera terbit dalam waktu dekat. Foto/Tangkapan layar
JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono yakin Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan status ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur akan segera terbit dalam waktu dekat. Jika tidak pekan ini, maka terbit pada pekan depan.

"Feeling saya nih Bapak Ibu sekalian, minggu-minggu ini atau minggu depan Keppres tentang pemindahan ibu kota akan dikeluarkan. Feeling," kata Joko dalam acara Sosialisasi UU No.2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual, Selasa (9/7/2024).

Joko menilai Keppres IKN harus segera diterbitkan sebelum perayaan Upacara HUT ke-79 RI pada Agustus 2024. "Karena rencana upacara 17 Agustus akan dilaksanakan di IKN ya. Sebelum resmi menjadi Ibukota, tentunya Keppres harus dikeluarkan," ucap Joko.





Diberitakan sebelumnya, Keppres tentang pemindahan Ibu kota dari Jakarta ke IKN belum juga keluar. Kapan Keppres tersebut diteken?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa dirinya masih melihat situasi di lapangan. Dirinya tidak ingin terpaksa dalam menerbitkan Keppres tersebut.

"Keppres bisa sebelum, bisa setelah Oktober. Kita melihat situasi lapangan. Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum jangan dipaksakan, semua dilihat, progres lapangannya dilihat," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Diketahui, Jokowi sudah meneken UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Namun, dalam bagian Ketentuan Peralihan, tepatnya Pasal 63 disebutkan bahwa Provinsi DKJ tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keppres mengenai pemindahan ibu kota.

Berikut bunyi Pasal 63: Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Jokowi juga masih menunggu ketersediaan air dan listrik di IKN. Hal tersebut menanggapi perihal dirinya yang dikabarkan akan berkantor di IKN bulan Juli tahun ini.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More