Kapan Keppres Pemindahan Ibu Kota Diterbitkan? Ini Penjelasan Jokowi
Selasa, 09 Juli 2024 - 17:08 WIB
loading...
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Presiden (Keppes) tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ( IKN ) belum juga keluar. Kapan Keppres tersebut diteken?
Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menyebut bahwa dirinya masih melihat situasi di lapangan. Dirinya tidak ingin terpaksa dalam menerbitkan Keppres tersebut.
"Keppres bisa sebelum, bisa setelah Oktober. Kita melihat situasi lapangan. Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum jangan dipaksakan, semua dilihat, progres lapangannya dilihat," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Diketahui, Jokowi sudah meneken UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Namun, dalam bagian Ketentuan Peralihan, tepatnya Pasal 63 disebutkan bahwa Provinsi DKJ tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keppres mengenai pemindahan ibu kota.
Baca Juga: Presiden Jokowi: IKN Wujud Perubahan Peradaban Indonesia
Berikut bunyi Pasal 63: Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Jokowi juga masih menunggu ketersediaan air dan listrik di IKN. Hal tersebut menanggapi perihal dirinya yang dikabarkan akan berkantor di IKN bulan Juli tahun ini.
Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menyebut bahwa dirinya masih melihat situasi di lapangan. Dirinya tidak ingin terpaksa dalam menerbitkan Keppres tersebut.
"Keppres bisa sebelum, bisa setelah Oktober. Kita melihat situasi lapangan. Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum jangan dipaksakan, semua dilihat, progres lapangannya dilihat," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Diketahui, Jokowi sudah meneken UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Namun, dalam bagian Ketentuan Peralihan, tepatnya Pasal 63 disebutkan bahwa Provinsi DKJ tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keppres mengenai pemindahan ibu kota.
Baca Juga: Presiden Jokowi: IKN Wujud Perubahan Peradaban Indonesia
Berikut bunyi Pasal 63: Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Jokowi juga masih menunggu ketersediaan air dan listrik di IKN. Hal tersebut menanggapi perihal dirinya yang dikabarkan akan berkantor di IKN bulan Juli tahun ini.
Lihat Juga :