LPSK Anggap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat Mencederai Rasa Keadilan Korban

Selasa, 09 Juli 2024 - 16:37 WIB
Achmadi juga mengapresiasi saksi dan korban yang tetap berani memberikan kesaksikannya selama persidangan. Ia berharap perjuangan untuk menegakkan keadilan pun tidak sirna.

"LPSK juga menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para saksi/ korban yang hingga akhir persidangan memiliki keteguhan untuk berani bersaksi dan berjuang untuk menegakkan dan meraih keadilan," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Kabupaten Langkat Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin-Angin.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!