LPSK Anggap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat Mencederai Rasa Keadilan Korban

Selasa, 09 Juli 2024 - 16:37 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara terkait vonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau Kerangkeng Manusia. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara terkait vonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau Kerangkeng Manusia. LPSK menilai vonis bebas Terbit dapat mencederai keadilan bagi korban.

"Atas vonis bebas tersebut, rasa keadilan korban dapat tercederai serta dampaknya pemenuhan hak keadilan bagi korban atas restitusi saat ini tidak dapat terpenuhi," kata Ketua LPSK Achmadi dalam keterangannya, Selasa (9/7/2024).



Meski tetap menghormati segala proses persidangan, LPSK tetap menilai putusan Pengadilan Negeri Stabat belum memenuhi rasa keadilan bagi korban. "LPSK mendorong dan mendukung upaya hukum kasasi oleh Kejaksaan, termasuk substansi mengenai permohonan restitusi korban sebagai salah satu materi pokok dalam memori kasasinya," tambahnya.

Baca juga: Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin Divonis Bebas dalam Kasus Kerangkeng Manusia
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!