Kasus Korupsi IUP PT Timah, Kejagung Sita 5 Bidang Tanah Milik Harvey Moeis di Jakarta
Senin, 08 Juli 2024 - 16:30 WIB
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lima bidang tanah aset milik Harvey Moeis, tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Kelima bidang tanah tersebut tersebar di Jakarta.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik dari tersangka HM dan yang terafiliasi dengan yang bersangkutan yaitu ada lima bidang tanah, rumah, dan bangunan, satu ada di Jakarta Barat dan empat bidang ada di Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Harli Siregar, di Kejaksaan Agung, Senin (8/7/2024).
Harli merinci, lima bidang tanah itu masing-masing berada di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Luas dari tanah yang disita di Jakarta Batat seluas 161 meter persegi. "Di Jakarta Barat ini merupakan tanah dan bangunan berupa rumah seluas 161 meter persegi, sedangkan empat bidang lainnya yang ada di Jakarta Selatan," ujar Harli.
Kemudian empat tanah yang berada di Jakarta Selatan, satu bidang tanah bangunan berada di daerah Senayan luasnya sekitar 483 meter persegi. Kemudian tiga bidang tanah dan bangunan berada di daerah Kebaoran Baru.
"Tiga bidang tanah bangunan ada di daerah Kebayoran Baru, ini kalau enggak salah berupa town house itu totalnya ada 366 meter persegi, jadi tiga bidang itu ada 21 meter persegi, ada 222 meter persegi dan ada 123 meter persegi," jelas dia.
Harli meyakini penyitaan oleh penyidik sesuai dengan data dan fakta yang ada. Harli berharap penyitaan itu dapat memperkuat pembuktian sebelum akhirnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Harli belum mengungkap berapa nominal lima bidang tanah aset Harvey Moeis itu. Namun dia memastikan jika lima tanah itu atas nama Harvey Moeis dan yang terafiliasi. "Itu nanti akan dihitung tapi yang penyidik lakukan adalah penyitaan terhadap fisik ya bahwa nanti berapa nilainya akan dilakukan penghitungan," ucapnya.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik dari tersangka HM dan yang terafiliasi dengan yang bersangkutan yaitu ada lima bidang tanah, rumah, dan bangunan, satu ada di Jakarta Barat dan empat bidang ada di Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Harli Siregar, di Kejaksaan Agung, Senin (8/7/2024).
Harli merinci, lima bidang tanah itu masing-masing berada di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Luas dari tanah yang disita di Jakarta Batat seluas 161 meter persegi. "Di Jakarta Barat ini merupakan tanah dan bangunan berupa rumah seluas 161 meter persegi, sedangkan empat bidang lainnya yang ada di Jakarta Selatan," ujar Harli.
Kemudian empat tanah yang berada di Jakarta Selatan, satu bidang tanah bangunan berada di daerah Senayan luasnya sekitar 483 meter persegi. Kemudian tiga bidang tanah dan bangunan berada di daerah Kebaoran Baru.
"Tiga bidang tanah bangunan ada di daerah Kebayoran Baru, ini kalau enggak salah berupa town house itu totalnya ada 366 meter persegi, jadi tiga bidang itu ada 21 meter persegi, ada 222 meter persegi dan ada 123 meter persegi," jelas dia.
Baca Juga
Harli meyakini penyitaan oleh penyidik sesuai dengan data dan fakta yang ada. Harli berharap penyitaan itu dapat memperkuat pembuktian sebelum akhirnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Harli belum mengungkap berapa nominal lima bidang tanah aset Harvey Moeis itu. Namun dia memastikan jika lima tanah itu atas nama Harvey Moeis dan yang terafiliasi. "Itu nanti akan dihitung tapi yang penyidik lakukan adalah penyitaan terhadap fisik ya bahwa nanti berapa nilainya akan dilakukan penghitungan," ucapnya.
(cip)
tulis komentar anda