Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Segini Harta Hakim Eman Sulaeman
Senin, 08 Juli 2024 - 13:38 WIB
JAKARTA - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada tahun 2016 silam.
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Senin (8/7/2024), Hakim Eman Sulaeman memiliki kekayaan sebesar Rp294.031.507.
Eman Sulaeman tercatat memiliki sejumlah aset tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Pemalang dan Kota Bogor, dengan nilai total mencapai Rp720 juta.
1. Tanah dan Bangunan Seluas 421 m2/421 m2 di Kabupaten / Kota Pemalang, Hasil Sendiri Rp600.000.000.
2. Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/104 m2 di Kabupaten / Kota Bogor, Hasil Sendiri Rp120.000.000.
1. Motor, Honda NC11CF1C A/T Tahun 2013, Hasil sendiri Rp6.500.000
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Senin (8/7/2024), Hakim Eman Sulaeman memiliki kekayaan sebesar Rp294.031.507.
Eman Sulaeman tercatat memiliki sejumlah aset tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Pemalang dan Kota Bogor, dengan nilai total mencapai Rp720 juta.
Baca Juga
Berikut rincian total kekayaan Hakim Eman Sulaeman yang dilihat dari daftar LHKPN:
Tanah dan Bangunan
1. Tanah dan Bangunan Seluas 421 m2/421 m2 di Kabupaten / Kota Pemalang, Hasil Sendiri Rp600.000.000.
2. Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/104 m2 di Kabupaten / Kota Bogor, Hasil Sendiri Rp120.000.000.
Alat transportasi dan mesin
1. Motor, Honda NC11CF1C A/T Tahun 2013, Hasil sendiri Rp6.500.000
Lihat Juga :
tulis komentar anda