Anis Sebut RUU Cipta Kerja Bukan Solusi Atasi Krisis
Minggu, 23 Agustus 2020 - 09:48 WIB
Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja bukan solusi dari krisis yang disebabkan pandemi Covid 19. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja bukan solusi dari krisis yang disebabkan pandemi Covid 19 . Menurut Anis, RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang diajukan oleh pemerintah ini, pada dasarnya adalah untuk meningkatkan investasi dengan cara memberikan kemudahan dalam perizinan.
Dia berpendapat, jika ingin meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB), pemerintah harus meningkatkan konsumsi rumah tangga, investasi, ekspor-impor dan belanja pemerintah untuk menyejahterakan rakyat. Dari keempat variabel itu, lanjut dia, kontribusi terbesar adalah konsumsi rumah tangga sebesar 56-60 %.
Sehingga, kata dia, jika tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi, caranya adalah dengan meningkatkan konsumsi masyarakat. "Harus ada upaya meningkatkan daya beli masyarakat," tegas Anis dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/8/2020).
(Baca juga: PKS Desak Pemerintah Cabut Klaster Ketenagakerjaan di Omnibus Law ).
Adapun cara untuk meningkatkan daya beli masyarakat, menurut Anis, tidak cukup hanya dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bantuan sosial (Bansos). "Harus ada aksi penurunan harga-harga kebutuhan pokok," usulnya.
Dia mengungkapkan kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa harga kebutuhan pokok malah mengalami peningkatan. Ditambah melonjaknya tarif listrik, naiknya harga gas 3 kg, serta naiknya iuran BPJS, menjadi beban tersendiri untuk rakyat.
Dia berpendapat, jika ingin meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB), pemerintah harus meningkatkan konsumsi rumah tangga, investasi, ekspor-impor dan belanja pemerintah untuk menyejahterakan rakyat. Dari keempat variabel itu, lanjut dia, kontribusi terbesar adalah konsumsi rumah tangga sebesar 56-60 %.
Sehingga, kata dia, jika tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi, caranya adalah dengan meningkatkan konsumsi masyarakat. "Harus ada upaya meningkatkan daya beli masyarakat," tegas Anis dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/8/2020).
(Baca juga: PKS Desak Pemerintah Cabut Klaster Ketenagakerjaan di Omnibus Law ).
Adapun cara untuk meningkatkan daya beli masyarakat, menurut Anis, tidak cukup hanya dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bantuan sosial (Bansos). "Harus ada aksi penurunan harga-harga kebutuhan pokok," usulnya.
Dia mengungkapkan kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa harga kebutuhan pokok malah mengalami peningkatan. Ditambah melonjaknya tarif listrik, naiknya harga gas 3 kg, serta naiknya iuran BPJS, menjadi beban tersendiri untuk rakyat.
Lihat Juga :