Korupsi SYL, KPK Berpeluang Periksa Surya Paloh Terkait Green House di Pulau Seribu
Jum'at, 05 Juli 2024 - 14:58 WIB
Sebelumnya, kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen mendorong KPK untuk mengusut Green House milik pimpinan partai politik yang diduga dibangun menggunakan uang Kementan. Hal itu disampaikan Djamaludin dalam sidang tuntut terhadap SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Jumat, 28 Juni 2024.
"Ada pembangunan Green House di Pulau Seribu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu duit dari Kementan juga," kata Djamaludin.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara
Djamaludin meminta KPK tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaam korupsi. Dia berharap KPK dapat mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara SYL.
"Ada equality before the law, jangan-jangan seolah-olah ada tebang pilih penegakan hukum di Republik yang kita cintai ini, kami menduga ini ada dendam dibawa masuk ke sini. Tapi, tak apa-apa lah kami akan jawab itu semua dalam pleidoi kami sehingga jelas dan menjadi terang benderang," jelas dia.
"Ada pembangunan Green House di Pulau Seribu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu duit dari Kementan juga," kata Djamaludin.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara
Djamaludin meminta KPK tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaam korupsi. Dia berharap KPK dapat mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara SYL.
"Ada equality before the law, jangan-jangan seolah-olah ada tebang pilih penegakan hukum di Republik yang kita cintai ini, kami menduga ini ada dendam dibawa masuk ke sini. Tapi, tak apa-apa lah kami akan jawab itu semua dalam pleidoi kami sehingga jelas dan menjadi terang benderang," jelas dia.
(cip)
Lihat Juga :