DKPP Copot Hasyim Asy’ari, KMPKP Desak KPU Berbenah dan Buat Pedoman Penanganan Kekerasan Gender
Jum'at, 05 Juli 2024 - 12:35 WIB
Pada periode 2017-2022, terjadi 25 kasus kekerasan seksual yang ditangani DKPP. Kemudian pada 2022-2023, terdapat 4 kasus. Sedangkan pada 2023 meningkat tajam sebanyak 54 perbuatan asusila dan pelecehan seksual yang dilaporkan ke DKPP. Berbagai kasus tersebut terdiri dari pelecehan, intimidasi, diskriminasi, narasi seksis terhadap calon perempuan, kekerasan fisik, hingga kekerasan seksual di ranah privat maupun publik.
Bahkan berdasarkan temuan dari Kalyanamitra, misalnya terdapat pemaksaan perkawinan dengan motif kepentingan pemilu juga ditemukan di Sulawesi Selatan. Dengan eskalasi kasus yang semakin meningkat, KMPKP menilai putusan DKPP ini menjadi langkah tegas sekaligus sinyal yang kuat untuk terus mengukuhkan dan menjaga konsistensi perlindungan perempuan dalam pemilu.
”Putusan ini harus menjadi preseden ke depan untuk ditegakkan secara konsisten bahwa tidak ada impunitas terhadap pelaku kekerasan seksual, khususnya pada ranah pemilu. Paradigma ini penting agar tidak mengendorkan semangat perempuan untuk menjadi subjek penting dalam aktivitas pemilu di Indonesia baik sebagai pemilih, penyelenggara, maupun peserta,” katanya.
Berdasarkan studi yang telah dirilis Kalyanamitra pada 24 Juni 2024, ditemukan faktor dan akar kekerasan berbasis gender dalam Pemilu 2024 adalah adanya ideologi patriarki dan norma gender, stereotip gender, ketimpangan relasi kekuasaan, kurangnya kesadaran dan pendidikan, kurangnya regulasi dan perlindungan, serta impunitas. Hal tersebut menunjukkan penyelenggaraan pemilu memang berpotensi menjadi ruang yang rawan bagi perempuan.
Dalam suatu sistem pemilu, adanya hierarki antar penyelenggara, serta posisi timpang antara penyelenggara dengan para pihak yang terlibat dalam pemilu dapat membentuk suatu posisi relasi kuasa. Posisi tersebut membuat penyelenggaraan pemilu menjadi satu potensi tempat terjadinya kekerasan berbasis gender. ”Kasus ini menjadi pembelajaran ke depan bahwa pelaku kekerasan berbasis gender dalam lingkup pemilu harus diberi sanksi terberat,” katanya.
Dalam konteks pelanggaran etika oleh penyelenggara pemilu, sanksi pemberhentian tetap tidak hanya menempatkan pelaku kekerasan terhadap perempuan pada posisi inkapasitas, namun turut menjadi sarana agar tercipta standar tindakan perlawanan yang dilakukan untuk mencegah keberulangan bagi pihak lain kedepannya.
Fakta-fakta dalam kasus ini sudah harus menjadi evaluasi ke depan agar terdapat kerangka penanganan kekerasan berbasis gender penyelenggara pemilu, baik dari segi pencegahan, penanganan, maupun pengawasan. Kemudian, tindakan hukum secara terpadu baik dari segi sanksi etik, administrasi, hingga sanksi pidana harus ditegakkan.
Dalam perspektif penyelenggara pemilu, sanksi etik berupa pemberhentian memang adalah upaya terberat untuk menghukum pelaku, namun dalam kacamata negara, terdapat sanksi pidana yang juga harus ditegakkan sebagai simbol bahwa kekerasan seksual adalah suatu kejahatan yang patut dihukum berat.
Sehubungan itu, atas pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari sebagai Ketua dan Anggota KPU periode 2022-2027, KMPKP menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. KMPKP mendukung dan mengapresiasi korban yang telah berani dan tegar memperjuangkan keadilan dengan melakukan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Teradu Hasyim Asy’ari. KMPKP sangat memahami bahwa pengaduan tersebut bukan hal yang mudah dan memerlukan keberanian dan keteguhan sikap luar biasa untuk menghadapi proses dan segala risiko yang timbul menyertainya.
Bahkan berdasarkan temuan dari Kalyanamitra, misalnya terdapat pemaksaan perkawinan dengan motif kepentingan pemilu juga ditemukan di Sulawesi Selatan. Dengan eskalasi kasus yang semakin meningkat, KMPKP menilai putusan DKPP ini menjadi langkah tegas sekaligus sinyal yang kuat untuk terus mengukuhkan dan menjaga konsistensi perlindungan perempuan dalam pemilu.
”Putusan ini harus menjadi preseden ke depan untuk ditegakkan secara konsisten bahwa tidak ada impunitas terhadap pelaku kekerasan seksual, khususnya pada ranah pemilu. Paradigma ini penting agar tidak mengendorkan semangat perempuan untuk menjadi subjek penting dalam aktivitas pemilu di Indonesia baik sebagai pemilih, penyelenggara, maupun peserta,” katanya.
Berdasarkan studi yang telah dirilis Kalyanamitra pada 24 Juni 2024, ditemukan faktor dan akar kekerasan berbasis gender dalam Pemilu 2024 adalah adanya ideologi patriarki dan norma gender, stereotip gender, ketimpangan relasi kekuasaan, kurangnya kesadaran dan pendidikan, kurangnya regulasi dan perlindungan, serta impunitas. Hal tersebut menunjukkan penyelenggaraan pemilu memang berpotensi menjadi ruang yang rawan bagi perempuan.
Dalam suatu sistem pemilu, adanya hierarki antar penyelenggara, serta posisi timpang antara penyelenggara dengan para pihak yang terlibat dalam pemilu dapat membentuk suatu posisi relasi kuasa. Posisi tersebut membuat penyelenggaraan pemilu menjadi satu potensi tempat terjadinya kekerasan berbasis gender. ”Kasus ini menjadi pembelajaran ke depan bahwa pelaku kekerasan berbasis gender dalam lingkup pemilu harus diberi sanksi terberat,” katanya.
Dalam konteks pelanggaran etika oleh penyelenggara pemilu, sanksi pemberhentian tetap tidak hanya menempatkan pelaku kekerasan terhadap perempuan pada posisi inkapasitas, namun turut menjadi sarana agar tercipta standar tindakan perlawanan yang dilakukan untuk mencegah keberulangan bagi pihak lain kedepannya.
Fakta-fakta dalam kasus ini sudah harus menjadi evaluasi ke depan agar terdapat kerangka penanganan kekerasan berbasis gender penyelenggara pemilu, baik dari segi pencegahan, penanganan, maupun pengawasan. Kemudian, tindakan hukum secara terpadu baik dari segi sanksi etik, administrasi, hingga sanksi pidana harus ditegakkan.
Dalam perspektif penyelenggara pemilu, sanksi etik berupa pemberhentian memang adalah upaya terberat untuk menghukum pelaku, namun dalam kacamata negara, terdapat sanksi pidana yang juga harus ditegakkan sebagai simbol bahwa kekerasan seksual adalah suatu kejahatan yang patut dihukum berat.
Sehubungan itu, atas pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari sebagai Ketua dan Anggota KPU periode 2022-2027, KMPKP menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. KMPKP mendukung dan mengapresiasi korban yang telah berani dan tegar memperjuangkan keadilan dengan melakukan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Teradu Hasyim Asy’ari. KMPKP sangat memahami bahwa pengaduan tersebut bukan hal yang mudah dan memerlukan keberanian dan keteguhan sikap luar biasa untuk menghadapi proses dan segala risiko yang timbul menyertainya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda