Komisi II DPR: Iffa Rosita Gantikan Hasyim Asy'ari Jadi Komisioner KPU

Kamis, 04 Juli 2024 - 11:34 WIB
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyebut, Iffa Rosita sebagai pengganti Hasyim Asyari sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyebut, Iffa Rosita sebagai pengganti Hasyim Asy'ari sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu lantaran Iffa mendapat suara tertinggi dari calon Komisioner KPU yang tak lolos saat fit and proper test.

"Nomor urut 8 kalau tidak salah saudari Iffa dari Kalimantan," kata Guspardi saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).

Guspardi menjelaskan, ketentuan itu didasari Pasal 29 ayat (4) huruf a UU No. 2/2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang mengatur bahwa pengganti anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.





Guspardi menjelaskan, panitia seleksi menyerahkan 14 orang calon anggota KPU 2022-2027 ke Komisi II DPR pada 2022. Sementara itu, yang terpilih menjadi anggota KPU berjumlah 7 orang. Artinya, pengganti Hasyim yaitu calon anggota KPU peringkat 8 sesuai pemungutan suara yang dilakukan oleh Komisi II DPR pada 2022.

Kendati demikian, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan surat keputusan mengangkat pengganti Hasyim sesuai putusan DKPP. "Mudah-mudahan dalam seminggu ini Bapak Presiden bisa mengeluarkan surat keputusan terhadap apa yang sedang kita bicarakan," terang Guspardi.



Sebelumnya, DKPP memberi sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy'ari lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota PPLN berinidial CA.

Sanksi dijatuhkan dalam sidang putusan terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asya'ri terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda, Rabu, 3 Juli 2024. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.

DKPP juga meminta Jokowi melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More