Cerita Chat CD Hasyim Asy'ari hingga Akhirnya Dicopot dari Jabatan Ketua KPU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hasyim Asy'ari dicopot dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tersandung kasus asusila . Dalam putusannya, DKPP mengungkap adanya chat atau pesan singkat dari Hasyim Asy'ari soal CD kepada CAT, anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Pesan singkat itu berawal ketika adanya rencana Hasyim Asy'ari menghadiri bimbingan teknis (Bimtek) Pemilu 2024 di Den Haag. Kemudian, terjadi komunikasi yang intens antara Hasyim dengan CAT.
Dalam komunikasi itu, CAT meminta tolong kepada teradu agar pada saat kunjungan ke Belanda membawakan barang pengadu yang ketinggalan di Jakarta.
"Kemudian teradu (Hasyim Asya'ri) menyanggupi permintaan pengadu dan mengirimkan daftar barang titipan pengadu berupa satu rompi PPLN, satu potong baju, satu potong CD, dan dua pax Cwi Mie," kata Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Petalollo dalam sidang putusan DKPP, Rabu (3/7/2024).
CAT kemudian menanyakan apa yang dimaksud dengan 'CD' yang tertulis dalam daftar titipan. Padahal, barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkannya.
"Teradu menjawab dengan nada bercanda, oh maaf keselip. Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai tindakan teradu tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu," ujarnya.
"Selain itu, isi chat teradu yang menuliskan CD yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah celana dalam, menurut DKPP tidak patut dibicarakan, mengingat status teradu sebagai atasan dari pengadu dan teradu sudah berkeluarga. Apalagi dalam pesan pengadu kepada teradu tidak ada titipan berupa CD untuk dibawa ke Belanda," katanya.
Pesan singkat itu berawal ketika adanya rencana Hasyim Asy'ari menghadiri bimbingan teknis (Bimtek) Pemilu 2024 di Den Haag. Kemudian, terjadi komunikasi yang intens antara Hasyim dengan CAT.
Dalam komunikasi itu, CAT meminta tolong kepada teradu agar pada saat kunjungan ke Belanda membawakan barang pengadu yang ketinggalan di Jakarta.
"Kemudian teradu (Hasyim Asya'ri) menyanggupi permintaan pengadu dan mengirimkan daftar barang titipan pengadu berupa satu rompi PPLN, satu potong baju, satu potong CD, dan dua pax Cwi Mie," kata Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Petalollo dalam sidang putusan DKPP, Rabu (3/7/2024).
CAT kemudian menanyakan apa yang dimaksud dengan 'CD' yang tertulis dalam daftar titipan. Padahal, barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkannya.
"Teradu menjawab dengan nada bercanda, oh maaf keselip. Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai tindakan teradu tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu," ujarnya.
"Selain itu, isi chat teradu yang menuliskan CD yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah celana dalam, menurut DKPP tidak patut dibicarakan, mengingat status teradu sebagai atasan dari pengadu dan teradu sudah berkeluarga. Apalagi dalam pesan pengadu kepada teradu tidak ada titipan berupa CD untuk dibawa ke Belanda," katanya.
(abd)