Komisi II DPR: Iffa Rosita Gantikan Hasyim Asy'ari Jadi Komisioner KPU

Kamis, 04 Juli 2024 - 11:34 WIB
Baca juga: Kronologi Tindak Asusila Hasyim Asy'ari Berujung Pemecatan sebagai Ketua KPU

Sebelumnya, DKPP memberi sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy'ari lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota PPLN berinidial CA.

Sanksi dijatuhkan dalam sidang putusan terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asya'ri terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda, Rabu, 3 Juli 2024. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.

DKPP juga meminta Jokowi melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!