Revisi UU Polri Harus Dilihat Secara Objektif

Minggu, 30 Juni 2024 - 13:32 WIB
Dia berharap seluruh anggota ARUN mendorong masyarakat lebih bijak dan kritis dalam menyikapi perubahan undang-undang. Selain itu juga bisa memahami urgensi dan tujuan Revisi UU Polri dalam konteks hukum dan transformasi negara.

"Persoalan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak dapat dilepaskan dari konsepsi ketahanan nasional dan kewaspadaan nasional. Menjadi catatan penting bahwa kondisi saat ini menunjukkan lemahnya fungsi kewaspadaan nasional," ungkap Bob.

"Tidak dapat dipungkiri, pemisahan fungsi pertahanan dan keamanan telah menyisakan persoalan krusial yakni melemahnya fungsi kewaspadaan nasional. Kewaspadaan nasional sangat berhubungan dengan kemampuan negara meningkatkan ketahanan nasional. Lemahnya fungsi kewaspadaan nasional setelah pemisahan TNI-Polri ditunjukkan dengan adanya perbedaan dalam menilai eskalasi ancaman," sambungnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!