Revisi UU Polri Harus Dilihat Secara Objektif

Minggu, 30 Juni 2024 - 13:32 WIB
loading...
Revisi UU Polri Harus...
Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri harus dilihat secara objektif. Hal itu dikarenakan Indonesia telah memasuki era transformasi yang membutuhkan pandangan objektif terhadap penegakan hukum. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bob Hasan mengatakan, Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri harus dilihat secara objektif. Hal itu dikarenakan Indonesia telah memasuki era transformasi yang membutuhkan pandangan objektif terhadap penegakan hukum.

"Sudah tidak lagi bicara tentang reformasi, sudah nggak zaman, sekarang ini adalah era di mana kita transformasi atau bertransformasi," ujar Bob saat diskusi publik dan seminar nasional tentang RUU Polri di Jakarta Timur, Sabtu (29/6/2024).

Dia menyarankan masyarakat untuk bisa melihat nilai-nilai dari perubahan UU Polri saat ini. Ada tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan UU Polri Nomor 2 Tahun 2022 yaitu No 60/PUU-XIX/2021, 115/PUUXXI/2023.

Baca juga: Revisi UU Polri Bikin Polisi Superbody, Begini Reaksi Praktisi Hukum

Putusan itu untuk memberikan penguatan terhadap tindakan petugas kepolisian dalam melakukan pemeriksaan pada diri seseorang yang dicurigai karena ada dugaan melakukan tindak pidana.

Sebab, tindakan polisi memerlukan kecepatan yang tidak memungkinkan untuk terlebih dahulu dipersiapkan secara administratif karena dikhawatirkan dapat berpotensi melarikan diri bahkan menghilangkan barang bukti.

Putusan MK ketiga No 4/PUU-XX/2022 yang dalam pertimbangannya terkait wewenang Polri untuk dapat menghentikan proses penyelidikan.

"Berangkat dari 3 Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menunjukkan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri perlu disempurnakan. Dengan demikiam ke depan Polri dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya mempunyai dasar hukum kuat dalam menghadapi tantangan tugas yang muncul seiring dengan perkembangan teknologi digital," ungkapnya.

"Sekarang perubahan revisi UU Polri ketiga. Maka di era transformasi ini kita sudah harus melihat secara objektif perubahan-perubahan ini," tambahnya.

Dia berharap seluruh anggota ARUN mendorong masyarakat lebih bijak dan kritis dalam menyikapi perubahan undang-undang. Selain itu juga bisa memahami urgensi dan tujuan Revisi UU Polri dalam konteks hukum dan transformasi negara.

"Persoalan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak dapat dilepaskan dari konsepsi ketahanan nasional dan kewaspadaan nasional. Menjadi catatan penting bahwa kondisi saat ini menunjukkan lemahnya fungsi kewaspadaan nasional," ungkap Bob.

"Tidak dapat dipungkiri, pemisahan fungsi pertahanan dan keamanan telah menyisakan persoalan krusial yakni melemahnya fungsi kewaspadaan nasional. Kewaspadaan nasional sangat berhubungan dengan kemampuan negara meningkatkan ketahanan nasional. Lemahnya fungsi kewaspadaan nasional setelah pemisahan TNI-Polri ditunjukkan dengan adanya perbedaan dalam menilai eskalasi ancaman," sambungnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri Cup Shooting...
Kapolri Cup Shooting Championship 2026, Ajang Perkuat Sinergitas dan Pembinaan Atlet
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Kapolda Metro Jaya Pimpin...
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab 22 Pejabat Utama dan Kapolres, Ini Daftarnya
Polisi Dalami Motif...
Polisi Dalami Motif Dokter Muda Loncat dari Lantai 18 Apartemen Kalibata
Olah TKP Pria Meninggal...
Olah TKP Pria Meninggal Dunia Diduga Karumga Febrie, Polisi Bawa Bantal hingga Motor
Rekomendasi
Tetap Cerdas di Era...
Tetap Cerdas di Era Cashless, Begini Trik Jajan Nyaman Tanpa Bikin Dompet Kering
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama When We Remember Us, Nonton Eksklusif di V+Short
Ada Kabar Baik dari...
Ada Kabar Baik dari AS-Iran, Harga Minyak Dunia Rontok 1%
Berita Terkini
Sekolah Nasional Terintegrasi:...
Sekolah Nasional Terintegrasi: Investasi Besar yang Harus Dijaga Konsistensinya
Marak Kasasi Jaksa atas...
Marak Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas, Pakar Nilai Bertentangan dengan Asas Hukum
Sambut HUT Ke-81 RI,...
Sambut HUT Ke-81 RI, Kemenag Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
Titi Anggraini: Tak...
Titi Anggraini: Tak Libatkan Parpol Nonparlemen Bahas RUU Pemilu Tindakan Inkonstitusional
Polemik Kabinet Bayangan,...
Polemik Kabinet Bayangan, Pengamat Menyoroti Mekanisme Kritik dalam Demokrasi
Di Forum ASEAN, Indonesia...
Di Forum ASEAN, Indonesia Perkuat Kepemimpinan Pengelolaan Hutan Lestari
Infografis
Profil Jenderal Bintang...
Profil Jenderal Bintang 3 Polri, Salah Satunya The Next Kapolri?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved