Revisi UU Polri Harus Dilihat Secara Objektif

Minggu, 30 Juni 2024 - 13:32 WIB
Putusan itu untuk memberikan penguatan terhadap tindakan petugas kepolisian dalam melakukan pemeriksaan pada diri seseorang yang dicurigai karena ada dugaan melakukan tindak pidana.

Sebab, tindakan polisi memerlukan kecepatan yang tidak memungkinkan untuk terlebih dahulu dipersiapkan secara administratif karena dikhawatirkan dapat berpotensi melarikan diri bahkan menghilangkan barang bukti.

Putusan MK ketiga No 4/PUU-XX/2022 yang dalam pertimbangannya terkait wewenang Polri untuk dapat menghentikan proses penyelidikan.

"Berangkat dari 3 Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menunjukkan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri perlu disempurnakan. Dengan demikiam ke depan Polri dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya mempunyai dasar hukum kuat dalam menghadapi tantangan tugas yang muncul seiring dengan perkembangan teknologi digital," ungkapnya.

"Sekarang perubahan revisi UU Polri ketiga. Maka di era transformasi ini kita sudah harus melihat secara objektif perubahan-perubahan ini," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!