Revisi UU Polri Harus Dilihat Secara Objektif

Minggu, 30 Juni 2024 - 13:32 WIB
Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri harus dilihat secara objektif. Hal itu dikarenakan Indonesia telah memasuki era transformasi yang membutuhkan pandangan objektif terhadap penegakan hukum. Foto: Ist
JAKARTA - Ketua Umum Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bob Hasan mengatakan, Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri harus dilihat secara objektif. Hal itu dikarenakan Indonesia telah memasuki era transformasi yang membutuhkan pandangan objektif terhadap penegakan hukum.

"Sudah tidak lagi bicara tentang reformasi, sudah nggak zaman, sekarang ini adalah era di mana kita transformasi atau bertransformasi," ujar Bob saat diskusi publik dan seminar nasional tentang RUU Polri di Jakarta Timur, Sabtu (29/6/2024).



Dia menyarankan masyarakat untuk bisa melihat nilai-nilai dari perubahan UU Polri saat ini. Ada tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan UU Polri Nomor 2 Tahun 2022 yaitu No 60/PUU-XIX/2021, 115/PUUXXI/2023.

Baca juga: Revisi UU Polri Bikin Polisi Superbody, Begini Reaksi Praktisi Hukum
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!