Cium Bau Anyir Bebasnya Gazalba Saleh, KPK Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY dan Bawas MA
Selasa, 25 Juni 2024 - 20:47 WIB
Nawawi mengaku telah mengadukan hal tersebut ke KY. Namun demikian, Nawawi masih belum bisa menyampaikan secara rinci aduan itu.
"Kita bukan lagi akan mengadu, kita sudah mengadu. Kita masih akan menunggu. Saya juga nanti, untung diingatkan tadi, saya akan meminta dulu penjelasan dari protokol kami kalau sudah ada respons bagaimana terhadap laporan pengaduan yang kami layangkan terhadap Komisi Yudisial dan Badan Pengawas," jelasnya.
Kendati demikian, Nawawi sempat menyebut draf aduan itu berkaitan dengan Majelis Hakim PN Jakpus yang dinilai mengarahkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk mengikuti putusan tersebut. Sehingga, kata dia, hal itu bisa ditelaah apakah termasuk pelanggaran etik atau tidak.
"Itu dari aspek hakim kami pikir itu bisa ditelaah apakah itu melanggar satu kode etik atau tidak. Kami katakan tadi kami pernah berasal dari sana. Kami tahu dulu ketika majelis hakim seusai majelis hakim selesai membacakan putusan, hanya ada satu kewajiban majelis hakim yaitu kewajiban untuk menyampaikan kepada para pihak upaya hukum yang bisa dilakukan," beber Nawawi.
"Terima atau banding. Itu saja Pak. Mengingatkan tentang hak-hak para pihak, bukan menyampaikan hal-hal yang harus dilakukan tetapi oleh majelis hakim terkesan sudahlah penuhi saja syarat administrasi baru diajukan kembali. Itu bagi kami satu bentuk pelanggaran kode etik," imbuhnya.
"Kita bukan lagi akan mengadu, kita sudah mengadu. Kita masih akan menunggu. Saya juga nanti, untung diingatkan tadi, saya akan meminta dulu penjelasan dari protokol kami kalau sudah ada respons bagaimana terhadap laporan pengaduan yang kami layangkan terhadap Komisi Yudisial dan Badan Pengawas," jelasnya.
Kendati demikian, Nawawi sempat menyebut draf aduan itu berkaitan dengan Majelis Hakim PN Jakpus yang dinilai mengarahkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk mengikuti putusan tersebut. Sehingga, kata dia, hal itu bisa ditelaah apakah termasuk pelanggaran etik atau tidak.
"Itu dari aspek hakim kami pikir itu bisa ditelaah apakah itu melanggar satu kode etik atau tidak. Kami katakan tadi kami pernah berasal dari sana. Kami tahu dulu ketika majelis hakim seusai majelis hakim selesai membacakan putusan, hanya ada satu kewajiban majelis hakim yaitu kewajiban untuk menyampaikan kepada para pihak upaya hukum yang bisa dilakukan," beber Nawawi.
"Terima atau banding. Itu saja Pak. Mengingatkan tentang hak-hak para pihak, bukan menyampaikan hal-hal yang harus dilakukan tetapi oleh majelis hakim terkesan sudahlah penuhi saja syarat administrasi baru diajukan kembali. Itu bagi kami satu bentuk pelanggaran kode etik," imbuhnya.
Lihat Juga :