Cium Bau Anyir Bebasnya Gazalba Saleh, KPK Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY dan Bawas MA

Selasa, 25 Juni 2024 - 20:47 WIB
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan perlawanan hukum atau verzet atas putusan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. KPK mengaku memiliki pandangan yang sama dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami sepakat dengan pertimbangan dimaksud karena terlebih lagi pada saat yang bersamaan sebenarnya majelis hakim pada Pengadilan tipikor bukan pada Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat saja, Pengadilan Tipikor lain juga sedang menyidangkan perkara tipikor yang dilimpahkan KPK," kata Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Selasa (25/6/2024).



Dalam perkara KPK lainnya, kata Nawawi, tidak diperlukan syarat surat pendelegasiaan dalam menyidangkan perkara. Hal ini jauh berbeda dengan persidangan yang berjalan dengan terdakwa Gazalba.

"Bagaimana mungkin ada prosedur yang berbeda di dalam perkara lain ada persyaratan tentang surat pendelegasian segala macam," tuturnya.
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More