Cium Bau Anyir Bebasnya Gazalba Saleh, KPK Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY dan Bawas MA
Selasa, 25 Juni 2024 - 20:47 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyidangkan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh . Para hakim tersebut dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Pelaporan itu dilakukan KPK setelah Hakim PN Jakpus mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Gazalba Saleh. Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan agar Gazalba Saleh dikeluarkan dari tahanan KPK. KPK mencium adanya kejanggalan atas diterimanya eksepsi Gazalba Saleh tersebut.
"Kalau soal bau-bau anyir semua orang bisa menciumnya. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerjanya memang mencium," ujar Ketua KPK, Nawawi Pomolango di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).
Nawawi mengaku telah mengadukan hal tersebut ke KY. Namun demikian, Nawawi masih belum bisa menyampaikan secara rinci aduan itu.
"Kita bukan lagi akan mengadu, kita sudah mengadu. Kita masih akan menunggu. Saya juga nanti, untung diingatkan tadi, saya akan meminta dulu penjelasan dari protokol kami kalau sudah ada respons bagaimana terhadap laporan pengaduan yang kami layangkan terhadap Komisi Yudisial dan Badan Pengawas," jelasnya.
Kendati demikian, Nawawi sempat menyebut draf aduan itu berkaitan dengan Majelis Hakim PN Jakpus yang dinilai mengarahkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk mengikuti putusan tersebut. Sehingga, kata dia, hal itu bisa ditelaah apakah termasuk pelanggaran etik atau tidak.
"Itu dari aspek hakim kami pikir itu bisa ditelaah apakah itu melanggar satu kode etik atau tidak. Kami katakan tadi kami pernah berasal dari sana. Kami tahu dulu ketika majelis hakim seusai majelis hakim selesai membacakan putusan, hanya ada satu kewajiban majelis hakim yaitu kewajiban untuk menyampaikan kepada para pihak upaya hukum yang bisa dilakukan," beber Nawawi.
"Terima atau banding. Itu saja Pak. Mengingatkan tentang hak-hak para pihak, bukan menyampaikan hal-hal yang harus dilakukan tetapi oleh majelis hakim terkesan sudahlah penuhi saja syarat administrasi baru diajukan kembali. Itu bagi kami satu bentuk pelanggaran kode etik," imbuhnya.
Pelaporan itu dilakukan KPK setelah Hakim PN Jakpus mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Gazalba Saleh. Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan agar Gazalba Saleh dikeluarkan dari tahanan KPK. KPK mencium adanya kejanggalan atas diterimanya eksepsi Gazalba Saleh tersebut.
Baca Juga
"Kalau soal bau-bau anyir semua orang bisa menciumnya. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerjanya memang mencium," ujar Ketua KPK, Nawawi Pomolango di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).
Nawawi mengaku telah mengadukan hal tersebut ke KY. Namun demikian, Nawawi masih belum bisa menyampaikan secara rinci aduan itu.
"Kita bukan lagi akan mengadu, kita sudah mengadu. Kita masih akan menunggu. Saya juga nanti, untung diingatkan tadi, saya akan meminta dulu penjelasan dari protokol kami kalau sudah ada respons bagaimana terhadap laporan pengaduan yang kami layangkan terhadap Komisi Yudisial dan Badan Pengawas," jelasnya.
Kendati demikian, Nawawi sempat menyebut draf aduan itu berkaitan dengan Majelis Hakim PN Jakpus yang dinilai mengarahkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk mengikuti putusan tersebut. Sehingga, kata dia, hal itu bisa ditelaah apakah termasuk pelanggaran etik atau tidak.
"Itu dari aspek hakim kami pikir itu bisa ditelaah apakah itu melanggar satu kode etik atau tidak. Kami katakan tadi kami pernah berasal dari sana. Kami tahu dulu ketika majelis hakim seusai majelis hakim selesai membacakan putusan, hanya ada satu kewajiban majelis hakim yaitu kewajiban untuk menyampaikan kepada para pihak upaya hukum yang bisa dilakukan," beber Nawawi.
"Terima atau banding. Itu saja Pak. Mengingatkan tentang hak-hak para pihak, bukan menyampaikan hal-hal yang harus dilakukan tetapi oleh majelis hakim terkesan sudahlah penuhi saja syarat administrasi baru diajukan kembali. Itu bagi kami satu bentuk pelanggaran kode etik," imbuhnya.
tulis komentar anda