Server PDN Kemenkominfo Alami Gangguan, Polri Usut Dugaan Adanya Tindak Pidana
Selasa, 25 Juni 2024 - 18:23 WIB
JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho mengatakan, pihaknya bakal mengusut dugaan pidana terkait gangguan pada server Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo ).
"Ya tentu saja Polri akan berkolaborasi dengan stakeholders terkait lainnya menangani kejadian-kejadian yang saat ini sedang terjadi," kata Sandi di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Koordinasi itu, kata dia, bakal dilakukan dengan Kemenkominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dia pun meminta doa agar pengusutan ini berjalan lancar dan bisa diusut hingga tuntas. "Semua yang terjadi ini bisa kita mitigasi dan kita antisipasi berikutnya tidak terjadi kembali," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, saat ini pihaknya tengah bekerja sama dengan BSSN terkait kejadian tersebut. "Kita sedang mengumpulkan informasi. Sedang kita dalami. Bekerja sama dengan BSSN apakah kendala teknis atau ada hal lain," katanya Senin, 24 Juni 2024.
Bahkan, jika ditemukan tindak pidana dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis, 20 Juni 2024 itu, maka kepolisian akan memprosesnya. "Apabila ditemukan maka kemudian peristiwa pidana diproses oleh kepolisian. Ini sudah biasa kita melaksanakan join dengan teman-teman yang membidangi siber," katanya.
"Ya tentu saja Polri akan berkolaborasi dengan stakeholders terkait lainnya menangani kejadian-kejadian yang saat ini sedang terjadi," kata Sandi di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Koordinasi itu, kata dia, bakal dilakukan dengan Kemenkominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dia pun meminta doa agar pengusutan ini berjalan lancar dan bisa diusut hingga tuntas. "Semua yang terjadi ini bisa kita mitigasi dan kita antisipasi berikutnya tidak terjadi kembali," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, saat ini pihaknya tengah bekerja sama dengan BSSN terkait kejadian tersebut. "Kita sedang mengumpulkan informasi. Sedang kita dalami. Bekerja sama dengan BSSN apakah kendala teknis atau ada hal lain," katanya Senin, 24 Juni 2024.
Bahkan, jika ditemukan tindak pidana dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis, 20 Juni 2024 itu, maka kepolisian akan memprosesnya. "Apabila ditemukan maka kemudian peristiwa pidana diproses oleh kepolisian. Ini sudah biasa kita melaksanakan join dengan teman-teman yang membidangi siber," katanya.
(cip)
tulis komentar anda