Diduga Langgar Aturan Kepengurusan PBB, Yusril Diadukan ke Bareskrim

Selasa, 25 Juni 2024 - 17:32 WIB
"Maka itu jadi persoalan, bahwa yang punya kewenangan untuk ajukan permohonan perubahan pengesahan ADART adalah steering commitee yang jumlahnya tujuh orang, dan Yusril tidak masuk dalam tujuh orang itu," sambungnya.

Usai berkonsultasi dengan penyidik, Luthfi pun diminta untuk melengkapi kronologi dugaan pelanggaran aturan terhadap Yusril dan nanti diminta kembali lagi ke Bareskrim.

"Tadi diskusi dengan Dirtipidum dan Kasubdit, bersama Pak Fuad Zakaria sebagai Wakil Ketua Umum PBB intinya adalah akan dilakukan pendalaman karena ini masih proses unsur-unsur pidananya terkait dengan Yusril," katanya.

"Jadi bukan hanya terkait pemalsuan dokumen, tapi kemungkinan unsur-unsur pidana yang lain, nanti akan dilakukan pengkajian setelah kita buat kronologis secara detail dari A-Z," sambungnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!