Diduga Langgar Aturan Kepengurusan PBB, Yusril Diadukan ke Bareskrim
Selasa, 25 Juni 2024 - 17:32 WIB
Kuasa Hukum Penyelamat PBB TM Luthfi Yazid, dan mantan Wakil Ketua Umum PBB Fuad Zakaria, melaporkan Yusril Ihza Mahendra ke Bareskrim Mabes Polri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kuasa Hukum Penyelamat Partai Bulan Bintang (PBB) TM Luthfi Yazid, dan mantan Wakil Ketua Umum PBB Fuad Zakaria mengadukan dan melaporkan Yusril Ihza Mahendra ke Bareskrim Mabes Polri. Karena diduga melanggar aturan dalam menyusun kepengurusan partai yang baru.
"Jadi kita dari awalnya dari Kemenkumham kami keberatan sehingga laporan kita diterima, tapi kan nunggu prosesnya dari Ditjen AHU tentang keberatan terhadap 2 SK itu, kemudian kita ke sini (Bareskrim) karena kita menganggap perlu," kata Luthfi kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (25/6/2024).
SK yang dimaksud adalah Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-02.AH.11.03 tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan AD dan ART PBB dan Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-04.AH.11.02 Tahun 2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPP PBB tertanggal 12 Juni 2024.
Baca juga: Dipecat Fahri Bachmid, Mantan Pengurus PBB Bakal Gugat SK Kemenkumham ke PTUN
Menurut Luthfi, dugaan cacat administratif pengurusan baru karena pembentukannya tidak menempuh proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering committee.
"Sebetulnya kita menyayangkan ya, karena kalau dengan konflik semacam ini maka partai akan semakin kecil, masalahnya sumber persoalan itu adalah Yusril, sebetulnya kalau tidak ada Yusril dalam hal ini sebetulnya aman-aman. Karena Yusril mengajukan permohonan perubahan ADART, menyusun personalia baru di dalam partai secara sendiri tanpa ditandatangani oleh Sekjen," kata Luthfi.
"Jadi kita dari awalnya dari Kemenkumham kami keberatan sehingga laporan kita diterima, tapi kan nunggu prosesnya dari Ditjen AHU tentang keberatan terhadap 2 SK itu, kemudian kita ke sini (Bareskrim) karena kita menganggap perlu," kata Luthfi kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (25/6/2024).
SK yang dimaksud adalah Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-02.AH.11.03 tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan AD dan ART PBB dan Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-04.AH.11.02 Tahun 2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPP PBB tertanggal 12 Juni 2024.
Baca juga: Dipecat Fahri Bachmid, Mantan Pengurus PBB Bakal Gugat SK Kemenkumham ke PTUN
Menurut Luthfi, dugaan cacat administratif pengurusan baru karena pembentukannya tidak menempuh proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering committee.
"Sebetulnya kita menyayangkan ya, karena kalau dengan konflik semacam ini maka partai akan semakin kecil, masalahnya sumber persoalan itu adalah Yusril, sebetulnya kalau tidak ada Yusril dalam hal ini sebetulnya aman-aman. Karena Yusril mengajukan permohonan perubahan ADART, menyusun personalia baru di dalam partai secara sendiri tanpa ditandatangani oleh Sekjen," kata Luthfi.
Lihat Juga :