Guru Bisa Lapor KPK jika Terima Gratifikasi

Senin, 24 Juni 2024 - 22:21 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kanal pelaporan gratifikasi terhadap guru jika mendapatkan benda atau uang yang diduga sebagai bentuk gratifikasi. Foto/SINDOnews/Gedung KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kanal untuk pelaporan gratifikasi terhadap guru jika mendapatkan benda atau uang yang diduga sebagai bentuk gratifikasi. Hal itu termasuk dalam masa-masa penerimaan peserta didik baru (PPDB).

"Jadi dari tenaga pendidik mau dia ASN mau dia non-ASN sebenarnya memang mereka enggak boleh menerima gratifikasi dalam konteks apapun," kata Fungsional Direktorat Gratifikasi KPK, Henny Kusumaningrum, dalam 'Bincang Di KPK | Celah Gratifikasi PPDB dalam kanal Youtube KPK, Senin (24/6/2024).



"Ketika guru itu secara sengaja maupun tidak sengaja menerima, mereka sebaiknya segera melapor ke KPK," sambungnya.

Baca juga: KPK Ingatkan Jangan Memberi Gratifikasi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!