Guru Bisa Lapor KPK jika Terima Gratifikasi
Senin, 24 Juni 2024 - 22:21 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kanal untuk pelaporan gratifikasi terhadap guru jika mendapatkan benda atau uang yang diduga sebagai bentuk gratifikasi. Hal itu termasuk dalam masa-masa penerimaan peserta didik baru (PPDB).
"Jadi dari tenaga pendidik mau dia ASN mau dia non-ASN sebenarnya memang mereka enggak boleh menerima gratifikasi dalam konteks apapun," kata Fungsional Direktorat Gratifikasi KPK, Henny Kusumaningrum, dalam 'Bincang Di KPK | Celah Gratifikasi PPDB dalam kanal Youtube KPK, Senin (24/6/2024).
"Ketika guru itu secara sengaja maupun tidak sengaja menerima, mereka sebaiknya segera melapor ke KPK," sambungnya.
Guru bisa melaporkan dugaan gratifikasi melalui kanal gol.kpk.go.id atau mengirimkan email ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. Nantinya guru akan diminta mengisi formulir lengkap bagaimana kejadian itu berlangsung.
"Di situ bapak ibu bisa langsung tuliskan tentang kriteria, kronologi seperti apa bendanya apa, konteksnya apa atau detail-detail lain," jelasnya.
Henny berharap agar nama pemberi juga ikut dilampirkan dalam laporan itu. Namun dalam hal gratifikasi diberikan tanpa guru mengetahui identitas pemberi maka, identitas pemberi bisa dikosongkan.
"Karena sebenarnya form itu sebenarnya tidak compulsory tidak wajib, untuk diisi cuman kita encourage untuk mengisi jika tahu," tutupnya.
Lihat Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
"Jadi dari tenaga pendidik mau dia ASN mau dia non-ASN sebenarnya memang mereka enggak boleh menerima gratifikasi dalam konteks apapun," kata Fungsional Direktorat Gratifikasi KPK, Henny Kusumaningrum, dalam 'Bincang Di KPK | Celah Gratifikasi PPDB dalam kanal Youtube KPK, Senin (24/6/2024).
"Ketika guru itu secara sengaja maupun tidak sengaja menerima, mereka sebaiknya segera melapor ke KPK," sambungnya.
Guru bisa melaporkan dugaan gratifikasi melalui kanal gol.kpk.go.id atau mengirimkan email ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. Nantinya guru akan diminta mengisi formulir lengkap bagaimana kejadian itu berlangsung.
"Di situ bapak ibu bisa langsung tuliskan tentang kriteria, kronologi seperti apa bendanya apa, konteksnya apa atau detail-detail lain," jelasnya.
Henny berharap agar nama pemberi juga ikut dilampirkan dalam laporan itu. Namun dalam hal gratifikasi diberikan tanpa guru mengetahui identitas pemberi maka, identitas pemberi bisa dikosongkan.
"Karena sebenarnya form itu sebenarnya tidak compulsory tidak wajib, untuk diisi cuman kita encourage untuk mengisi jika tahu," tutupnya.
Lihat Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
(maf)
tulis komentar anda