KKP Imbau Pelaku Usaha Perikanan Tangkap Perhatikan Keberadaan Kabel Bawah Laut

Senin, 24 Juni 2024 - 21:02 WIB
“Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Dinas Perikanan Kabupaten/Kota, Syahbandar di Pelabuhan Perikanan sebagai garda terdepan, saya harapkan dapat menyosialisasikan Surat Edaran tentang informasi alur kabel laut SMPCS tersebut, khususnya kepada pelaku usaha subsektor penangkapan ikan dan pelaku usaha subsektor pengangkutan ikan,” katanya.

Menurutnya, untuk wilayah Papua, hanya Telkom operator yang menembus hingga wilayah pegunungan. Akses internet yang terganggu tentu berdampak pada berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, perdagangan, dan pemerintahan. Misalnya, aktivitas belajar-mengajar terganggu, layanan kesehatan telemedicine terhenti, transaksi bisnis dan perbankan tertunda, serta pelayanan publik menjadi lambat.

Prediksi kerugian ekonomi akibat putusnya komunikasi ini bisa mencapai jutaan dolar. “KKP coba mengidentifikasi solusi bagi semua pihak yang memanfaatkan ruang laut agar semua kepentingan terakomodasi sesuai prinsip ekonomi biru,” katanya.

Direktur Kepelabuhan Perikanan Ditjen Perikanan Tangkap KKP, Tri Aris Wibowo menambahkan pihaknya akan melibatkan syahbandar untuk memberikan informasi terhadap kapal-kapal perikanan yang akan menangkap di wilayah perairan Merauke, Papua Selatan.

Berdasarkan data perizinan, kapal perikanan yang menangkap di wilayah Merauke banyak berasal dari Pulau Jawa, Bali, dan sebagian kecil dari Kepulauan Riau.

Informasi berupa peta lokasi kabel laut yang dicetak oleh Telkom Indonesia akan dipasang di sejumlah Pelabuhan Perikanan yang ada di Pulau Jawa, Maluku, dan sekitaran Papua.

"Untuk jangka pendeknya kami akan memasang peta-peta lokasi kabel ini di pelabuhan-pelabuhan perikanan. Ke depannya mungkin akan memasukan informasi posisi SKKL ke dalam map digital peta laut," bebernya.

Deputy Executive General Manager Divisi Service Operation Telkom, Johan Eko Prasetyo mengungkap vitalnya SKKL SPMCS bagi sistem telekomunikasi masyarakat Papua Selatan. SKKL tersebut merupakan satu-satunya sehingga jika terjadi kerusakan dapat mengganggu kepentingan masyarakat, layanan pemerintah, hingga kegiatan usaha di Papua Selatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!