Kapolri Luncurkan Digitalisasi Layanan Perizinan Event, Proses Paling Lama 14 Hari

Senin, 24 Juni 2024 - 10:52 WIB
"Saat ini penyelenggaraan event tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online instansi terkait mulai dari pengelola venue Dinas Parekraf dan satuan-satuan polisi terkait dan akan langsung memproses perizinan paling lama 14 hari kerja," katanya.

"Sebelumnya proses perizinan event tingkat nasional di kepolisian saja memakan waktu 14 hari, saat ini penyelenggaraan event tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online," katanya.

Baca juga: Berpotensi Gerakan Roda Ekonomi, Pemerintah Akan Permudah Izin Penyelenggaraan Event Besar

"Instansi terkait mulai dari pengelola venue Dinas Parekraf dan satuan-satuan polisi terkait dan akan langsung memproses perizinan paling lama 14 hari kerja," sambungnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!