Kapolri Luncurkan Digitalisasi Layanan Perizinan Event, Proses Paling Lama 14 Hari
Senin, 24 Juni 2024 - 10:52 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2024). Melalui sistem ini proses perizinan paling lama 14 hari kerja.
Dalam peluncuran Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event yang dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, Sigit mengatakan, dengan digitalisasi pelayanan, maka akan memudahkan para penyelenggara event, dan memastikan proses perizinan acara tidak akan berbelit-belit.
"Dengan layanan digital ini penyelenggaraan event tidak perlu mengajukan perizinan secara berulang-ulang tidak perlu lagi melalui proses yang berbelit-belit hanya untuk mendapatkan izin," kata Sigit di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2024).
Sigit menjelaskan, digitalisasi ini akan membuat proses pengajuan perizinan menjadi lebih efektif. Karena bukan hanya memindahkan manual ke online, namun penyederhanaan proses birokrasi.
"Saat ini penyelenggaraan event tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online instansi terkait mulai dari pengelola venue Dinas Parekraf dan satuan-satuan polisi terkait dan akan langsung memproses perizinan paling lama 14 hari kerja," katanya.
"Sebelumnya proses perizinan event tingkat nasional di kepolisian saja memakan waktu 14 hari, saat ini penyelenggaraan event tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online," katanya.
"Instansi terkait mulai dari pengelola venue Dinas Parekraf dan satuan-satuan polisi terkait dan akan langsung memproses perizinan paling lama 14 hari kerja," sambungnya.
Dalam peluncuran Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event yang dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, Sigit mengatakan, dengan digitalisasi pelayanan, maka akan memudahkan para penyelenggara event, dan memastikan proses perizinan acara tidak akan berbelit-belit.
"Dengan layanan digital ini penyelenggaraan event tidak perlu mengajukan perizinan secara berulang-ulang tidak perlu lagi melalui proses yang berbelit-belit hanya untuk mendapatkan izin," kata Sigit di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2024).
Sigit menjelaskan, digitalisasi ini akan membuat proses pengajuan perizinan menjadi lebih efektif. Karena bukan hanya memindahkan manual ke online, namun penyederhanaan proses birokrasi.
"Saat ini penyelenggaraan event tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online instansi terkait mulai dari pengelola venue Dinas Parekraf dan satuan-satuan polisi terkait dan akan langsung memproses perizinan paling lama 14 hari kerja," katanya.
"Sebelumnya proses perizinan event tingkat nasional di kepolisian saja memakan waktu 14 hari, saat ini penyelenggaraan event tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online," katanya.
Baca Juga
"Instansi terkait mulai dari pengelola venue Dinas Parekraf dan satuan-satuan polisi terkait dan akan langsung memproses perizinan paling lama 14 hari kerja," sambungnya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda