Kompolnas Ditantang Buka-bukaan Hasil Audit Investigatif Kasus Vina Cirebon
Kamis, 20 Juni 2024 - 22:24 WIB
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ditantang buka-bukaan soal hasil audit investigatif terhadap penanganan kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi dan Muhammad Rizky atau Eki pada 2016. Kompolnas diminta mengumumkannya ke masyarakat.
“Baiknya Kompolnas secara publik mengumumkan dari keluh kesah masyarakat, menampung aduan ini,” ujar Praktisi Hukum Saor Siagian dalam program talkshow Interupsi di iNews TV yang dipandu jurnalis senior Ariyo Ardi, Kamis (20/6/2024) malam.
Saor pun mempertanyakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditetapkan oleh Kepolisian karena kasus Vina ini. Mulanya, DPO ada tiga orang kemudian menjadi dua orang, satu orang di antaranya fiktif.
“Kemarin yang saya pertanyakan makanya saya pengen Kompolnas terbuka dan publik kasih informasilah agar publik juga tahu karena kasus ini mengembang karena dari DPO tiga menjadi dua, dua menjadi satu, satu menjadi fiktif, nah ini kan sudah di luar koridor hukumlah. Polda ini, Polri ini di luar koridor hukum, di mana tiga DPO ini kan sudah inkrah, di putusan ada. Dan sifatnya eksekutorial harus dikejar,” ujar Saor.
Saor pun mengkritik proses penyidikan kasus yang telah dilakukan delapan tahun lalu ini. “Nah, sekarang penyidik dengan mudahnya dengan gampangnya tanpa upaya hukum bahwa dua ini fiktif, nah ini upaya hukum apa? Apakah ini benar dilakukan dengan omongan statement, ini upaya hukum.”
“Kami ingin Kompolnas (terbuka) karena ini ada ketidakpatuhan dalam hukum. Ini harus ditindaklanjut oleh Kompolnas jangan sampai tidak ada taringnya Kompolnas,” pungkasnya.
“Baiknya Kompolnas secara publik mengumumkan dari keluh kesah masyarakat, menampung aduan ini,” ujar Praktisi Hukum Saor Siagian dalam program talkshow Interupsi di iNews TV yang dipandu jurnalis senior Ariyo Ardi, Kamis (20/6/2024) malam.
Saor pun mempertanyakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditetapkan oleh Kepolisian karena kasus Vina ini. Mulanya, DPO ada tiga orang kemudian menjadi dua orang, satu orang di antaranya fiktif.
“Kemarin yang saya pertanyakan makanya saya pengen Kompolnas terbuka dan publik kasih informasilah agar publik juga tahu karena kasus ini mengembang karena dari DPO tiga menjadi dua, dua menjadi satu, satu menjadi fiktif, nah ini kan sudah di luar koridor hukumlah. Polda ini, Polri ini di luar koridor hukum, di mana tiga DPO ini kan sudah inkrah, di putusan ada. Dan sifatnya eksekutorial harus dikejar,” ujar Saor.
Saor pun mengkritik proses penyidikan kasus yang telah dilakukan delapan tahun lalu ini. “Nah, sekarang penyidik dengan mudahnya dengan gampangnya tanpa upaya hukum bahwa dua ini fiktif, nah ini upaya hukum apa? Apakah ini benar dilakukan dengan omongan statement, ini upaya hukum.”
“Kami ingin Kompolnas (terbuka) karena ini ada ketidakpatuhan dalam hukum. Ini harus ditindaklanjut oleh Kompolnas jangan sampai tidak ada taringnya Kompolnas,” pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda