Menteri LHK Sebut Perhutanan Sosial Upaya Negara Wujudkan Keadilan Masyarakat

Kamis, 20 Juni 2024 - 20:09 WIB
Perhutanan sosial yang dilakukan pemerintah disebut sebagai upaya mewujudkan keadilan untuk masyarakat. Hal ini dikatakan oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya. Foto/Istimewa
JAKARTA - Perhutanan sosial yang dilakukan pemerintah disebut sebagai upaya mewujudkan keadilan untuk masyarakat. Hal ini dikatakan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam Workshop Sinergi Perhutanan Sosial bertajuk Mewujudkan Keadilan Pengelolaan Lahan kepada Masyarakat di Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Kata Menteri LHK, agenda perhutanan sosial merupakan suatu perubahan yang bertahap atau bisa disebut evolusi, tentang upaya negara untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, dalam hal ini masyarakat desa di sekitar dan di dalam kawasan hutan.

"Suatu proses yang tidak mudah kita rasakan bersama, bahu membahu untuk mewujudkan akses kelola hutan, yang ketika awal kegiatan ini," kata Menteri LHK Siti Nurbaya dalam sambutannya saat membuka rangkaian workshop.





"Saya tahu persis banyak diinisiasi oleh para aktivis dan berproses, kemudian serta diartikulasikan dalam kebijakan dan langkah-langkah dalam bentuk kebijakan pemerintah yang kita sebut perhutanan sosial," tambahnya.

Dijelaskan Menteri Siti, ketika awal untuk program perhutanan sosial ini dicanangkan terdapat diskusi intensif antara pemerintah dengan para tokoh aktivis, yang sudah ada interaksinya sejak masa transisi pemerintahan di tahun 2014, berkenaan dengan target akses kelola hutan sosial.

Kemudian dengan diskusi dan membedah data kehutanan secara lengkap, maka terdapat angka 12,7 juta hektar sebagai angka ideal akses kelola hutan masyarakat melalui Perhutanan Sosial.

"Artinya, konfigurasi 12,7 juta hektare itu akan membuat perbandingan akses kelola hutan dari sekitar hanya kurang dari 4 persen akses kelola bagi masyarakat sampai dengan Tahun 2014, bisa menjadi 30-35 persen akses kelola, termasuk dengan redistribusi dari kawasan hutan 4,1 juta ha," terang Menteri Siti.

Dalam akses kelola ini masih dipakai sebagai ukuran yaitu perizinan dan kerja sama. Dengan kata lain, sampai akhir capaian akses kelola hutan ini, maka angka 12,7 juta ha merupakan angka ideal, dalam konfigurasi pemanfaatan kawasan hutan bagi masyarakat.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More