Syarat Usia Kepala Daerah Diubah MA, Dua Mahasiswa Gugat UU Pilkada ke MK
Rabu, 19 Juni 2024 - 16:51 WIB
JAKARTA - Dua mahasiswa yakni A Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Anthony Lee dari Podomoro University menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam petitumnya, kedua mahasiswa ini ingin MK memutuskan bahwa syarat usia pasangan calon yang bertarung dalam pilkada dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Permohonan Pengujian Materiil Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang ini diajukan dua mahasiswa tersebut pada Selasa, 11 Juni 2024.
Berikut Dalil-Dalil Pokok Permohonan:
1. Bahwa Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sejatinya mengatur tentang hak untuk memperoleh kesempatan untuk mencalonkan diri atau dicalonkan (Right To Be Candidate) dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. Dalam hal ini, pemohon ingin memberikan penegasan khusus terhadap frasa “mencalonkan diri dan dicalonkan” yang memiliki arti suatu proses untuk menjadi calon atau ditetapkan sebagai calon sebagai calon kepala daerah.
2. Bahwa kemudian Pasal 7 ayat (2) mengatur tentang beberapa prasyarat untuk ditetapkan baik sebagai calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, yang di antaranya tercantum pada bagian huruf e, yaitu: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 (dua puluh lima) untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
3. Bahwa Pasal 7 Ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut berada dalam satu tarikan napas sehingga oleh karenanya menjadi sangatlah jelas dan terang benderang bahwa ketentuan “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun” harus diterjemahkan sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara untuk ditetapkan sebagai calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur. Begitu pula ketentuan “berusia paling rendah 25 (Dua puluh lima) tahun.” harus diterjemahkan sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara untuk ditetapkan sebagai calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
4. Bahwa oleh karena itu, sudah benar dan tepat jika Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menerjemahkan persyaratan usia minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016 di atas ke dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, yang berbunyi: (4) Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Permohonan Pengujian Materiil Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang ini diajukan dua mahasiswa tersebut pada Selasa, 11 Juni 2024.
Berikut Dalil-Dalil Pokok Permohonan:
1. Bahwa Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sejatinya mengatur tentang hak untuk memperoleh kesempatan untuk mencalonkan diri atau dicalonkan (Right To Be Candidate) dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. Dalam hal ini, pemohon ingin memberikan penegasan khusus terhadap frasa “mencalonkan diri dan dicalonkan” yang memiliki arti suatu proses untuk menjadi calon atau ditetapkan sebagai calon sebagai calon kepala daerah.
2. Bahwa kemudian Pasal 7 ayat (2) mengatur tentang beberapa prasyarat untuk ditetapkan baik sebagai calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, yang di antaranya tercantum pada bagian huruf e, yaitu: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 (dua puluh lima) untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
3. Bahwa Pasal 7 Ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut berada dalam satu tarikan napas sehingga oleh karenanya menjadi sangatlah jelas dan terang benderang bahwa ketentuan “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun” harus diterjemahkan sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara untuk ditetapkan sebagai calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur. Begitu pula ketentuan “berusia paling rendah 25 (Dua puluh lima) tahun.” harus diterjemahkan sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara untuk ditetapkan sebagai calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
4. Bahwa oleh karena itu, sudah benar dan tepat jika Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menerjemahkan persyaratan usia minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016 di atas ke dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, yang berbunyi: (4) Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Lihat Juga :
tulis komentar anda