Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Jadi Saksi Mahkota Terdakwa SYL

Rabu, 19 Juni 2024 - 12:14 WIB
Hakim Rianto kemudian membacakan sejumlah identitas diri Kasdi. Setelah semuanya dinyatakan benar, Kasdi pun disumpah untuk menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Kasdi mengaku diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut sebanyak enam atau tujuh kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk diketahui, SYL menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

Baca juga: SYL Surati Jokowi hingga Jusuf Kalla Minta Jadi Saksi Meringankan
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!