Keselamatan Kerja di Sektor Konstruksi: Tantangan dan Perspektif Indonesia dan Inggris

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:27 WIB
Peran Sertifikasi Tenaga Kerja terhadap Kesejahteraan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, mewajibkan setiap tenaga kerja konstruksi memiliki sertifikat kompetensi kerja. Para pengguna jasa dan/atau penyedia jasa juga wajib mempekerjakan tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi kerja. Tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat mendapatkan manfaat diantaranya jaminan kejelasan besaran imbalan/gaji sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah dan memberikan perlindungan hukum pada profesi. Meskipun demikian, Presiden Joko Widodo menyampaikan harapannya agar para pekerja tidak lantas puas setelah mendapatkan sertifikat.

Isu terkait SMK3 juga ditemukan bahwa hal yang menimbulkan potensi kecelakaan kerja bukan hanya semata-mata berasal dari kurang efektifnya sistem atau aturan yang diberlakukan, melainkan kesadaran dari pekerja itu sendiri. Berdasarkan hasil penelitian kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan program tersebut yakni dari sisi pekerja dikarenakan kurangnya kesadaran dari masing-masing pekerja tersebut yang lebih mengutamakan kebutuhan pokok dibandingkan keselamatan saat bekerja. Hal ini dapat dibuktikan dari penelitian ini bahwa para pekerja lebih mementingkan bonus atau insentif sebagai output bekerja dan adanya rasa ketidaknyaman dalam menggunakan Alat Pelindung Diri (“APD”) pada saat bekerja.

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek konstruksi. Meningkatkan kesadaran akan pentingnya K3 di kalangan pekerja, menyediakan pelatihan yang memadai, serta memastikan ketersediaan peralatan keselamatan yang lengkap dan berkualitas adalah langkah-langkah yang tidak bisa ditawar lagi. Dengan demikian, diharapkan tingkat kecelakaan kerja dapat diminimalisir dan kesejahteraan pekerja dapat terjaga, sehingga produktivitas dan kualitas pekerjaan dapat meningkat secara signifikan. Terms like “sustainability” and “corporate social responsibility” are not new for now. They have been present for over two decades. Keselamatan dan kesehatan kerja bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau perusahaan saja, tetapi merupakan tanggung jawab bersama yang harus didukung oleh semua pihak terkait.

Referensi:

1. ISO Standards: ISO 45001:2018, ISO 14001:2015, ISO 9001:2015, ISO 37001:2016

2. Kemnaker. Profil K3 Nasional 2022.

3. Health and Safety Executive. UK Health and Safety Statistics - Fatal injuries in Great Britain.

4. The Law Society. Building Safety Act 2022 and residential conveyancing.

5. Osborne Clarke. Health and Safety Executive spotlights mental health risks to GB workforce.

6. Saragi, T. E., & Sinaga, R. E. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pembangunan rumah susun lanjutan Provinsi Sumatera Utara I Medan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!