Efektivitas Pembentukan Satgas Judi Online

Senin, 17 Juni 2024 - 16:36 WIB
Salah satu kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya contohnya, berhasil memiliki omzet hingga satu miliar rupiah per bulan, padahal hanya dijalankan oleh empat operator. Namun penegakan hukum belum mampu mengungkap “sang bandar” atau ditengarai baru hanya sebatas operator. Lebih sulitnya lagi, judi online ini juga diduga berkaitan dengan industri judi online di Kamboja atau Myanmar yang diduga dijalankan oleh kartel.

Menakar Permasalahan Judi Online

Permasalahan judi daring atau online sejatinya adalah sebuah tindakan judi/perjudian yang menurut ketentuan di Indonesia (KUHP) dilarang dan merupakan tindak pidana. Namun dengan perkembangan teknologi, perjudian juga memanfaatkan ruang dunia maya. Permasalahan muncul ketika tidak semua negara mengatur perjudian adalah tindak pidana atau ilegal.

Dengan sendirinya, persoalan judi menjadi sulit diberantas jika memanfaatkan celah lintas batas yang memiliki perbedaan aturan. Perlu dipahami bahwa kegiatan judi oleh banyak pakar dan institusi global sebenarnya dikategorikan sebagai kegiatan yang dapat menimbulkan adiksi, seperti pada merokok atau penggunaan obat terlarang.

Oleh sebab itu, ketika perjudian menjadi permasalahan hukum, maka membutuhkan strategi berbeda dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya, apalagi jika dilakukan di dunia maya. Kita tentu teringat dengan permasalahan kasus Irjen FS yang menjadi perhatian masyarakat karena selain pembunuhan ajudannya, kasus ini dikaitkan dengan kartel “judi 303” (Pasal 303 KUHP tentang Perjudian) yang ditengarai juga melibatkan para pejabat tinggi termasuk dalam institusi penegak hukum itu sendiri.

Masyarakat tahu bahwa mafia judi ini memiliki daya penetrasi yang kuat karena selalu melibatkan uang yang sangat besar. Masalah yang sama ketika menghadapi bandar Narkoba.

Permasalahan judi sebenarnya bukan pertama kali terjadi di negeri ini. Penanganan secara masif pernah beberapa kali terjadi dalam sejarah penegakan hukum, seperti pada era Kapolri Jenderal Sutanto hingga saat ini. Perang melawan judi yang telah dilakukan, tidak serta merta menghentikannya. “Penyakit” ini masih belum sepenuhnya hilang dan terus hidup dalam masyarakat.

Maka tak heran jika di era digitalisasi saat ini, mafia judi juga beralih memanfaatkan teknologi dan jaringan informasi dan komunikasi global. Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi Pemerintah dan penegak hukum, baik dalam aturan maupun implementasinya.

Memerangi Judi Daring

Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring mengatur mengenai tugas dan fungsi masing-masing fungsi yang dikomandoi dan beranggotakan kementerian/lembaga terkait, dan akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Pertanyaan publik kemudian adalah apa yang menjadi tujuan atau target kinerja dan bagaimana Keppres ini akan bekerja.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More