Lima Lembaga Ini Diminta Awasi Pelaksanaan Program Kartu Prakerja
Jum'at, 01 Mei 2020 - 18:04 WIB
(Baca juga: Dukung Program Kartu Prakerja, Nasdem Desak Pelatihan Daring Dihentikan)
Dia berpandangan, bukan hanya KPK yang harus jeli dan ketat dalam mengawasi. "Tapi lebih jauh saya meminta PPATK untuk memantau setiap transaksi keuangan khususnya pihak-pihak atau perusahaan dan pengusaha yang terlibat dan atau terafiliasi dalam pelaksanaan kartu prakerja ini. Kalau perlu BPK juga harus melakukan audit khusus terhadap pelaksanaan Kartu Prakerja ini. Demikian juga Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat, Civil Society dan Masyarakat harus aktif untuk melakukan pengawasan," ujarnya.
Dengan pengawasan dini tersebut, dia berharap apabila ada yang nyata-nyata melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan dan melakukan korupsi, baik pejabat maupun pihak swasta termasuk penyedia platform digital, segera lakukan tindakan preventif, tangkap, cegah dan perbaiki.
"Lebih dari itu, sebenarnya KPK bisa melakukan analisasi dan membuat kajian terkait pelaksanaan Kartu Prakerja ini untuk menutup celah korupsi, dan juga sebagai upaya KPK dalam mencegah korupsi, serta meminimalisir potensi kerugian keuangan negara, untuk disampaikan kepada pemerintah," kata anggota komisi III DPR RI ini.
Dia mengatakan, dalam kondisi seperti saat ini, wabah corona yang masih belum terkendali, PHK terus berjalan, masyarakat terus kehilangan kesempatan kerja, kehilangan akses penghasilan dan kesejahteraan, yang berimplikasi kepada kebutuhan dasar akses untuk makan dan hidup, uang yang dialkokasikan untuk pelatihan daring hingga Rp5,6 Triliun atau Rp1Juta per orang untuk pelatihan sangat besar.
Dia berpandangan, bukan hanya KPK yang harus jeli dan ketat dalam mengawasi. "Tapi lebih jauh saya meminta PPATK untuk memantau setiap transaksi keuangan khususnya pihak-pihak atau perusahaan dan pengusaha yang terlibat dan atau terafiliasi dalam pelaksanaan kartu prakerja ini. Kalau perlu BPK juga harus melakukan audit khusus terhadap pelaksanaan Kartu Prakerja ini. Demikian juga Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat, Civil Society dan Masyarakat harus aktif untuk melakukan pengawasan," ujarnya.
Dengan pengawasan dini tersebut, dia berharap apabila ada yang nyata-nyata melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan dan melakukan korupsi, baik pejabat maupun pihak swasta termasuk penyedia platform digital, segera lakukan tindakan preventif, tangkap, cegah dan perbaiki.
"Lebih dari itu, sebenarnya KPK bisa melakukan analisasi dan membuat kajian terkait pelaksanaan Kartu Prakerja ini untuk menutup celah korupsi, dan juga sebagai upaya KPK dalam mencegah korupsi, serta meminimalisir potensi kerugian keuangan negara, untuk disampaikan kepada pemerintah," kata anggota komisi III DPR RI ini.
Dia mengatakan, dalam kondisi seperti saat ini, wabah corona yang masih belum terkendali, PHK terus berjalan, masyarakat terus kehilangan kesempatan kerja, kehilangan akses penghasilan dan kesejahteraan, yang berimplikasi kepada kebutuhan dasar akses untuk makan dan hidup, uang yang dialkokasikan untuk pelatihan daring hingga Rp5,6 Triliun atau Rp1Juta per orang untuk pelatihan sangat besar.
Lihat Juga :