Kominfo Sebut Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online Akan Beri Dampak Signifikan
Sabtu, 15 Juni 2024 - 13:36 WIB
Menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring. Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.
Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum dalam melaksanakan tugasnya dievaluasi oleh Menko Polhukam selaku Ketua Satgas paling sedikit setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keppres.
Baca juga: Fenomena Mau Cepat Kaya Jadi Alasan Maraknya Judi Online
"Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian/Lembaga dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Keppres tersebut.
Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum dalam melaksanakan tugasnya dievaluasi oleh Menko Polhukam selaku Ketua Satgas paling sedikit setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keppres.
Baca juga: Fenomena Mau Cepat Kaya Jadi Alasan Maraknya Judi Online
"Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian/Lembaga dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Keppres tersebut.
(kri)
Lihat Juga :