Kominfo Sebut Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online Akan Beri Dampak Signifikan

Sabtu, 15 Juni 2024 - 13:36 WIB
Dirjen IKP Kominfo, Usman Kansong menyebut akan ada perbedaan signifikan setelah diterbitkannya aturan tentang Satgas Pemberantasan Judi Online. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) , Usman Kansong menyebut akan ada perbedaan signifikan setelah diterbitkannya aturan tentang Satgas Pemberantasan Judi Online . Menurutnya, penanganan judi online akan lebih komprehensif.

"Jadi penanganan judi online ini nanti akan lebih komprehensif ya terintegrasi dan dan holistik. Dan juga konsisten begitu. Koordinasi atau integrasi kolaborasi antara lembaga-lembaga ini akan semakin baik semakin intensif ya," ujar Usman dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Mati Melarat Karena Judi, Sabtu (15/6/2024).



Usman menilai sebelum terbentuknya Satgas, Kementerian/Lembaga terkait bekerja sendiri-sendiri sesuai tugas dan fungsinya. Setelah terbit Keputusan Presiden (Keppres) maka akan lebih terkoordinasi.



"Dengan adanya Keppres ini kan juga dasar hukum ya dasar hukum bagi semua yang mendapat penugasan di dalam Perpres itu untuk bekerja secara lebih terkoordinasi dan terintegrasi. Jadi itu saya kira beda perbedaan yang mendasar yang sangat penting sehingga kenapa perlu dibuat Satgas," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan mengenai satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat 14 Juni 2024.

"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," bunyi Pasal 1 Keppres tersebut dikutip pada Sabtu (15/6/2024).

Satgas pemberantasan judi online akan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More