Kominfo Temukan Indikasi TPPO dalam Kasus Judi Online

Sabtu, 15 Juni 2024 - 12:57 WIB
"Itu ya mereka dibohongi katakanlah begitu ya akan dipekerjakan di satu tempat yang legal. Jadi di sana legal memang ya di beberapa negara ini kan legal judi begitu tetapi tentu bagi orang Indonesia ini sesuatu yang ilegal," jelas Usman.

"Jadi kita mendengarnya juga ada unsur TPPO-nya juga itu di tempat-tempat perjudian di negara Asia tenggara," sambungnya.

Tidak hanya itu, Usman mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah memblokir 2,1 juta situs judi online dan akan terus bertambah. Situs judi online itu, kata Usman, lebih banyak menggunakan server dari luar negeri.

Baca juga: Ancam Pecat Prajurit yang Terlibat Judi Online, Panglima TNI: Supaya Tobat

"Iya servernya ini hasil identifikasi kami ini server ujungnya itu kebanyakan di luar negeri ya di luar negeri. Termasuk juga tadi aliran dananya ya seperti disampaikan oleh Bang Natsir itu banyak yang di luar negeri di negara-negara Asia tenggara," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!