Kominfo Temukan Indikasi TPPO dalam Kasus Judi Online
Sabtu, 15 Juni 2024 - 12:57 WIB
Dirjen IKO Kominfo Usman Kansong mengungkapkan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus judi online di Asia Tenggara. Foto/Kominfo
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus judi online di Asia Tenggara. Pasalnya, orang-orang Indonesia dipekerjakan di lokasi perjudian.
"Bahkan dalam dalam kasus judi online pun ditengarai juga ada TPPO-nya ada orang-orang Indonesia yang dipekerjakan di lokasi-lokasi perjudian dan biasanya itu yang baik offline maupun online," ujar Dirjen IKO Kominfo Usman Kansong dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Mati Melarat Karena Judi, Sabtu (15/6/2024).
Baca juga: Berantas Judi Online, Jokowi Terbitkan Keppres Pembentukan Satgas
Usman menjelaskan bahwa orang Indonesia yang menjadi korban TPPO dipekerjakan di situs judi online di luar negeri.
"Bahkan dalam dalam kasus judi online pun ditengarai juga ada TPPO-nya ada orang-orang Indonesia yang dipekerjakan di lokasi-lokasi perjudian dan biasanya itu yang baik offline maupun online," ujar Dirjen IKO Kominfo Usman Kansong dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Mati Melarat Karena Judi, Sabtu (15/6/2024).
Baca juga: Berantas Judi Online, Jokowi Terbitkan Keppres Pembentukan Satgas
Usman menjelaskan bahwa orang Indonesia yang menjadi korban TPPO dipekerjakan di situs judi online di luar negeri.
Lihat Juga :