Kominfo Temukan Indikasi TPPO dalam Kasus Judi Online

Sabtu, 15 Juni 2024 - 12:57 WIB
Dirjen IKO Kominfo Usman Kansong mengungkapkan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus judi online di Asia Tenggara. Foto/Kominfo
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus judi online di Asia Tenggara. Pasalnya, orang-orang Indonesia dipekerjakan di lokasi perjudian.

"Bahkan dalam dalam kasus judi online pun ditengarai juga ada TPPO-nya ada orang-orang Indonesia yang dipekerjakan di lokasi-lokasi perjudian dan biasanya itu yang baik offline maupun online," ujar Dirjen IKO Kominfo Usman Kansong dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Mati Melarat Karena Judi, Sabtu (15/6/2024).





Usman menjelaskan bahwa orang Indonesia yang menjadi korban TPPO dipekerjakan di situs judi online di luar negeri.

"Itu ya mereka dibohongi katakanlah begitu ya akan dipekerjakan di satu tempat yang legal. Jadi di sana legal memang ya di beberapa negara ini kan legal judi begitu tetapi tentu bagi orang Indonesia ini sesuatu yang ilegal," jelas Usman.

"Jadi kita mendengarnya juga ada unsur TPPO-nya juga itu di tempat-tempat perjudian di negara Asia tenggara," sambungnya.

Tidak hanya itu, Usman mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah memblokir 2,1 juta situs judi online dan akan terus bertambah. Situs judi online itu, kata Usman, lebih banyak menggunakan server dari luar negeri.



"Iya servernya ini hasil identifikasi kami ini server ujungnya itu kebanyakan di luar negeri ya di luar negeri. Termasuk juga tadi aliran dananya ya seperti disampaikan oleh Bang Natsir itu banyak yang di luar negeri di negara-negara Asia tenggara," pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More