Kominfo Temukan Indikasi TPPO dalam Kasus Judi Online

Sabtu, 15 Juni 2024 - 12:57 WIB
Dirjen IKO Kominfo Usman Kansong mengungkapkan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus judi online di Asia Tenggara. Foto/Kominfo
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus judi online di Asia Tenggara. Pasalnya, orang-orang Indonesia dipekerjakan di lokasi perjudian.

"Bahkan dalam dalam kasus judi online pun ditengarai juga ada TPPO-nya ada orang-orang Indonesia yang dipekerjakan di lokasi-lokasi perjudian dan biasanya itu yang baik offline maupun online," ujar Dirjen IKO Kominfo Usman Kansong dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Mati Melarat Karena Judi, Sabtu (15/6/2024).



Baca juga: Berantas Judi Online, Jokowi Terbitkan Keppres Pembentukan Satgas

Usman menjelaskan bahwa orang Indonesia yang menjadi korban TPPO dipekerjakan di situs judi online di luar negeri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!